FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA DARI
SUDUT PANDANG FILSAFAT ILMU
A.
Pendahuluan
Sebahagian
orang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya dan telah merasuki
seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa. Sebagian lain menyatakan bahwa korupsi
belum membudaya, walaupun harus diakui korupsi telah sangat meluas. Sebuah
laporan Bank Dunia (Bank Dunia, 2003 : 42), mengungkapkan bahwa Indonesia
memiliki reputasi yang buruk dari segi korupsi dan menjadi salah satu negara terkorup
di dunia. Bahkan dari laporan Bank Dunia itu (Ibid : 50), menemukan bahwa
korupsi di Indonesia memiliki akar panjang ke belakang yaitu sejak jaman VOC
sebelum tahun 1800, dan praktek itu berlanjut sampai masa-masa pasca
kemerdekaan. Dari masa inilah Indonesia mewarisi praktek-praktek seperti
membayar untuk mendapatkan kedudukan di pemerintahan, mengharapkan
pegawai-pegawai menutup biaya di luar gaji dari gaji mereka dan lain-lain. Pada
masa Orde Baru yaitu selama 1967-1998, praktek korupsi ini mendapat dukungan
dan kesempatan luas pada masa itu yaitu dengan memberikan dukungan kepada
pengusaha-pengusaha besar dan membangun konglomerat-konglomerat baru dan
memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas, bahkan memberikan kesempatan
kepada para pengusaha dan kroni Presiden untuk mempengaruhi politisi dan
birokrat.
Sejak
lepasnya pemerintahan Orde Baru, masalah pemberantasan korupsi belum juga
tertangani dengan baik. Niat untuk memberantas korupsi cukup kuat. Berbagai
peraturan dan reformasi perundang-undangan tentang korupsi dilahirkan, tapi
tidak membawa hasil yang memadai. Bahkan banyak korupsi baru yang terungkap
justeru terjadi setelah masa reformasi. Fenomena ini membuat kita bertanya
kembali dari sisi filsafat, sebenarnya apa yang terjadi dengan korupsi,
mungkinkah kita salah mengartikan tentang apa yang dianggap korupsi dan apa
yang tidak korupsi. Kita perlu berpikir kembali tentang aspek ontologi,
epistemologi dan aksiologi dari korupsi.
Makalah
singkat ini akan mengkaji kembali dari sudut pandang filsafat ilmu tentang
fenomena korupsi di Indonesia. Tulisan ini mengasumsikan bahwa ada yang salah
dalam memahami korupsi di Indonesia yang disebabkan oleh penentuan metodologi
pemaknaan/pendefinisian yang tidak tepat sehingga berbagai upaya pemberantasan
korupsi yang dilakukan di Indonesia hingga sekarang ini tetap tidak memuaskan.
B.
Ontologi
Korupsi
Menurut
Baharuddin Lopa (Baharuddin Lopa & Moh. Yamin, 1987 : 6), pengertian umum
tentang tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan
dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang
merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan
kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Undang-undang pemberantasan tindak pidana
korupsi (UU 31/1999), memberi pengertian tentang tindak pidana korupsi adalah
“perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” atau “perbuatan
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
serta dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Termasuk dalam
pengertian tindak korupsi adalah suap terhadap pejabat atau pegawai negeri.
Kedua
pengertian tersebut hanyalah dapat dimengerti dengan baik oleh para ahli hukum
atau pejabat dalam bidang hukum. Kalangan awam menganggap bahwa pengertian
korupsi bisa jauh lebih luas dari itu, yaitu segala perbuatan tercela yang
dilakukan oleh pejabat dan pegawai negeri yang terkait dengan kekayaan negara.
Apakah perbuatan itu merugikan negara atau tidak, hal itu bukanlah persoalan
utama.
Untuk
mengkaji lebih jauh, kita merujuk pada apa yang dimaksud korupsi dalam
undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidan korupsi. Beberapa kata kunci
yang merupakan unsur tindak pidana yang perlu didalami yaitu kata-kata:
Ø “perbuatan”,
Ø “melawan hukum”,
Ø “memperkaya diri sendiri atau orang
lain”,
Ø “merugikan keuangangan/perekonomian
negara”,
Ø “menyalahgunakan wewenang,
kesempatan atau sarana yang ada padanya,
Ø “menguntungkan diri sendiri atau
orang lain”.
Persoalannya adalah apakah seluruh
rangkaian “gambaran” atau “bayangan” dalam rumusan tersebut sudah mewakili
pemahaman kita yang benar bahwa hal itu adalah korupsi? Atau ada yang salah
dari penggambaran tersebut. Karena itu perlu dikaji lebih dahulu tentang
hakekat atau makna dari penggambaran tersebut secara lebih mendalam.
Korupsi adalah rangkaian unsur-unsur
(rumusan) yang tertulis dalam undang yang dicocokan dengan tindakan seseorang
pada situasi konktrit. Rumusan dan unsur-unsur tersebut masih merupakan
“gambaran” atau “bayangan”, yang masih berada dalam pikiran atau idea yang
ditulis, dipositifkan dan dianggap sebagai sesuatu kebenaran. Rangkaian
perbuatan konkrit dari “gambaran” atau “bayangan” tersebut adalah merupakan
kejahatan, karena itu yang melakukannya dikenai hukuman. Apakah betul rangkaian
perbuatan tersebut adalah kejahatan? Dalam kerangka paham positivis “gambaran”
atau “bayangan” tersebut dianggap benar dan dijadikan landasan dalam mengambil
putusan bahwa perbuatan konkrit atas penggambaran tersebut adalah “kejahatan”,
tidak perduli apakah gambaran tersebut bertentangan atau tidak dengan etika
atau moralitas dalam masyarakat. Etika dan moralitas menurut pandangan
positivis berada di luar sisi hukum dalam penerapannya. Karena itu dari sisi
pandangan positivis hal itu tidak perlu dibahas lebih jauh kecuali untuk
keperluan ius constituendum (hukum yang dicita-citakan). Sebaliknya
walaupun suatu perbuatan seorang pejabat atau pegawai negeri yang oleh
masyarakat dianggap tercela tidak dapat dikatakan sebagai korupsi apabila tidak
memenuhi unsur-unsur yang ditulis dalam undang-undang atau sedemikian rupa
tidak dapat ditafsirkan sehingga cocok dengan rumusan undang-undang. Inilah hal
pertama yang harus dipahami tentang korupsi.
Apa yang dimaksud “perbuatan”,
tentunya semua orang memahaminya, Yang menjadi soal adalah apakah yang dimaksud
adalah perbuatan “aktif” saja atau perbuatan “pasif” (atau tidak berbuat). Memperhatikan
rumusan berikutnya yaitu “memperkaya diri sendiri atau orang lain”, atau
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain”, yang merupakan kata kerja maka
dapat dipastikan bahwa yang dimkasud itu adalah perbuatan aktif.”. Dengan
demikian perbuatan seseorang baru dikategorikan korupsi apabila melakukan
perbuatan aktif saja dan tidak termasuk perbuatan pasif. Artinya; jika terjadi
kerugian negara yang menguntungkan seorang pejabat negara atau orang lain dan
dipastikan bukan karena perbuatan aktif dari pejabat negara tersebut , maka si
pejabat negara itu tidak melakukan perbuatan korupsi. “Perbuatan” itu juga
harus memperkaya diri sendiri atau orang lain. Karena penggunaan kata “atau”
antara diri sendiri dan orang lain maka rumusan ini bersifat alternatif. Dengan
demikian memperkaya orang lain saja walaupun tidak memperkaya diri sendiri
adalah termasuk dalam pengertian korupsi ini.
Unsur selanjutnya adalah “melawan
hukum”. Artinya perbuatan yang dilakukan untuk meperkaya diri sendiri atau
orang lain itu adalah merupakan perbuatan “melawan hukum”. Apa yang dimkasud
dengan “melawan hukum”, kembali pada pengertian apa yang dimaksud dengan hukum
itu. Dalam kerangka pandangan positivis, hukum itu hanyalah undang-undang atau
peraturan perundanga-undangan yang telah diotorisasi/disahkan oleh yang
berwenang, di luar itu bukan hukum. Hukum pidana memberikan batasan yang sangat
kaku terhadap apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum itu, karena
terikat oleh asas “nullum delictum”, yaitu suatu perbuatan tidak dapat
dikatakan sebagai tindak pidana sebelum diatur dalam undang-undang hukum
pidana. Walaupun dalam perkembangan terakhir apa yang dimaksud dengan perbuatan
melawan hukum ini tidak saja perbuatan yang melanggar hukum tertulis tetapi
juga hukum yang tidak tertulis (baca Indriarto Seno Adji : 2001). Perluasan
pengertian ini telah dimuat secara tegas dalam undang-undang mengenai
pemberantasan tindak pidana korupsi. Disamping itu suatu perbuatan yang tidak
melawan hukum tetapi menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada
padanya untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan
keuangan atau perekonomian negara, juga adalah termasuk perbuatan korupsi.
Adanya kata-kata “merugikan
perekonomian negara” memberikan perluasan makna kerugian negara, yaitu baik
dalam arti sempit merugikan keuangan negara pada umumnya termasuk kerugian pada
badan-badan usaha milik negara atau proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran
negara, juga kerugian terhadap pereknomian negara secara umum. Artinya akibat
perbuatan itu mengganggu perekonomian negara atau membuat kondisi perekonomian
negara tidak stabil atau mengganggu kebijakan perekonomian negara. Kesemuanya
dianggap telah merugikan negara.
Dengan batasan pengertian korupsi
yang demikian belum tentu sudah mengakomodir seluruh pandangan masyarakat
tentang apa yang dianggap sebagai korupsi. Seperti yang ditulis oleh Jeremy
Pope (Jeremy Pope, 2003 : 31) ternyata bahwa pandangan responden tentang apa
yang disebut “korup” dan apa yang tidak sangat berbeda satu sama lain. Seperti
dalam laporan penelitian di New South Wales, Australia, dikatakan “penting
sekali bagi semua orang yang ingin turut mengurangi korupsi untuk menyadari
bahwa apa yang diartikan sebagai perilaku korupsi akan berbeda-beda dari satu responden
ke responden lain. Bahkan konvensi PBB mengenai pemberantasan tindak pidana
korupsi tidak berani memberikan definisi tentang apa yang disebut korupsi apa
yang tidak merupakan korupsi. Karena itu upaya pemberantasan korupsi semakin
sulit karena tidak ada pengertian yang sama mengenai apa yang dimaksud dengan
korupsi.
Demikian
juga halnya di Indonesia dengan rumusan, yang demikian rigid dapat mempersempit
arti apa yang dimaksud perbuatan korupsi. Karena pengertian yang sempit itu,
seorang pejabat atau pegawai negeri yang sebenarnya telah melakukan perbuatan
tercela yang seharusnya diputuskan/divonis korupsi, tapi bisa dilepaskan dari
tuntutan hukum. Sebaliknya dengan rumusan yang demikian juga dapat memperluas
apa yang dimaksud korpsi, sehingga orang-orang yang sebenarnya bekerja baik dan
efektif serta efisien, karena dianggap merugikan keuangan negara dan
menguntungkan orang lain walaupun dirinya tetap hidup miskin dapat divonis
sebagai korupsi padahal bisa jadi tidak ada sedikitpun maksud dari yang bersangkutan
untuk melakukan perbuatan tercela yang berupa korupsi. Karena itu, sebenarnya
inti dari “perbuatan korupsi” adalah “perbuatan tercela”. Untuk menghindari
bias pengertian perbuatan tercela ini maka perlu dibuat suatu standar etik yang
berlaku dalam birokrasi tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan dalam menentukan suatu kebijakan publik. Bila mempergunakan batasan
yang terlalu formil dan kaku akan merumitkan upaya untuk mengurangi korupsi.
Suap
menyuap sebagai sebuah kejahatan telah dikenal sejak adanya pemerintahan. Dalam
cerita Al Qur’an tentang tingkah laku Fir’aun yang menindas rakyatnya dan
mengumpulkan kekayaan yang berlimpah untuk kesenangannya adalah termasuk
korupsi. Demikian juga Nabi Muhammad dalam sebuah hadisnya menyatakan bahwa
“dilaknat oleh Allah bagi pemberi suap dan penerima suap”. Jadi rupanya korupsi
bukanlah fenomena baru dalam kehidupan dunia. Persoalannya yang lebih jauh
adalah, apa yang dimaksud perbuatan-perbuatan : “suap”, “dengan melawan hukum”
serta “menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya”, “untuk kepentingan dirinya
atau orang lain” serta “yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian
negara”. Dalam pemahaman umum tentu saja dengan gampang dapat dijawab bahwa
perbuatan-perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tercela atau tidak
bermoral karena merugikan orang lain, karena itu pantas mendapatkan hukuman.
C. Epistemologi Korupsi
Metodelogi
yang mendasari pengertian korupsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
pemberantasan korupsi tersebut sangat mempengaruhi rumusan atau batasan apa
yang dimaksud korupsi sebagai sebuah kejahatan dan oleh karena itu harus
dihukum. Dengan dasar apa rumusan tersebut diatas dibuat, apakah hanya karena
anggapan dari pembuatn undang-undang saja atau dari hasil sebuah penelitian
yang merangkum pandangan masyarakat tentang korupsi. Nampaknya beberapa
persoalan metodologis seperti ini tidak tergambar dengan jelas dalam rumusan
undang-undang tersebut. Paling mungkin yang terjadi adalah rumusan tersebut
berasal dari pandangan para ahli atau pandangan dari pembentuk undang-undang
saja dan tidak melalui sebuah proses penelitian atas pandangan masyarakat
tentang korupsi. Apa yang secara tepat disebut korupsi dari sudut pandang
pekerjaan berokrasi bisa berbeda dengan sisi pandangan masyarakat. Karena itu,
bisa saja suatu perbuatan adalah korupsi menurut pandangan masyarakat tetapi
dari pandangan cara kerja birokrasi hal itu bukanlah korupsi.
Mengamati
kenyataannya yang terjadi di Indonesia, mendapatkan kekayaan dari keuangan negara
apakah legal atau tidak legal dapat mengenangkan banyak orang bahkan pelakunya
mendapatkan penghargaan, pujian bahkan status sosial yang lebih tinggi karena
kekayaannya. Ia dapat memberikan bantuan sosial, sumbangan keagamaan dan dapat
membantu keluarga yang kekurangan bahkan dapat membantu negara secara tidak
langsung dengan banyak menabung dan menyimpan uang di bank yang sangat
bermanfaat untuk memajukan perekonomia negara. Orang kaya akan banyak mendapat
pujian dan decak kagum dari masyarakat, tidak perduli apakah kekyaan itu
berasal dari pekerjaan legal atau tidak legal. Bahkan banyak anggota masyarakat
yang berani mati membela orang kaya. Jadi tidak seluruhnya benar bahwa korupsi
merugikan orang lain dan merugikan negara atau merupakan perbuatan tercela.
Kita harus melihat dari filsafat apa kita melihatnya.
Jika cara
pandanganya adalah filsafat materialisme maka ada banyak aspek perbuatan
korupsi yang bisa dibenarkan. Mungkin inilah pula kenapa korupsi tidak
sepenuhnya dapat diatasi di Indonesia karena bagian terbesar masyarakat kita
sudah dirasuki oleh pikiran materialisme dan penghambaan terhadap materi dan
kekayaan. Sementara, pada sisi lain cara pandang yang dijadikan dasar untuk
mendefinisikan dan memberikan pengertian korupsi pada perundang-undangan kita
adalah cara pandang yang didasarkan pada filsafat idealisme, yang hanya
mengandalkan dunia ide. Apa yang ada dalam kepala itulah yang diasumsikan
sebagai kebenaran, padahal ide tidak bisa menjawab realitas material yang
sesungguhnya terjadi. Dalam perumusan tindak pidana korupsi telah menjadikan
ide sebagai kebenaran dan ide itu dipositifkan kedalam undang-undang. Padahal
ide banyak hambatannya dalam melihat suatu kebenaran. Sir Francis Bacon seorang
filosof Inggeris, (F.Budi Hardiman, 2004 : 28-29) tidak begitu yakin dengan
kebenaran ide, karena ide kadang-kadang terhambat oleh adanya “idola”,
yaitu rintangan yang berupa tradisi-tradisi yang merasuki jalan pikiran kita
sehingga kita tidak kritis menilai sesuatu. Menurut F. Bacon, ada 4 macam “idola”
yang menjadi rintangan berpikir kritis itu yaitu, pertama; idola trubus,
yaitu semacam prasangka-prasangka yang dihasilkan oleh atas keajekan-keajekan
tatanan alamiah sehingga tak sanggup memandang alam secara obyektif. Kedua idola
cave, yaitu pengalaman-pengalaman dan minta-minat kita pribadi mengarahkan
kita melihat dunia, sehingga dunia obyektif dikaburkan. Ketiga idola fora,
yaitu pendapat atau kata-kata orang yang diterima begitu saja sehingga
mengarahkan keyakinan-keyakinan dan penilaian kita yang tak teruji. Dan keempat
idola theatra, yaitu sistem-sistem filsafat tradisional yang merupakan
kenyataan subyektif dari para filosofnya.
Karena itu
pengertian korupsi ini harus juga dilihat dari sudut pandang yang berbeda yaitu
sudut pandang filsafat materialisme dan empirisme, sehingga dapat dipahami
bahwa beberapa perbuatan untuk memperoleh kekayaan agar dapat membantu orang
lain, memberikan banyak sumbangan sosial dan keagamaan, membantu keluarga,
membantu negara, mendapatkan kehormatan dan kedudukan dalam masyarakat,
menguntungka rakyat secara umum atau menguntungkan negara secara tidak langsung
dan perbuatan-perbuatan lain yang terpuji seharusnya tidak digolongkan sebagai
perbuatan korupsi. Pandangan Immanuel Kant (Mohammad Muslih, 2005 :62),
mengenai putusan dapat menjadi acuan untuk melihat epistemologi korupsi, yaitu
apa yang disebut oleh Kant dengan putusan “sintetis a priori”. Kant
membedakan adanya tiga macam putusan, yaitu pertama, putusan analitis a priori;
yaitu prediket tidak menambah sesuatu yang baru pada subjek karena sudah
termuat didalamnya (misalnya setiap benda menempati ruang). Kedua, Putusan sintesis
aposteriori; misalnya pernyataan “meja itu bagus”, disini prediket
dihubungkan dengan subyek berdasarkan pengalaman indrawi, karena dinyatakan
setelah mempunyai pengalaman dengan aneka ragam meja yang telah diketahui.
Ketiga, sintesis a priori; disini dipakai sebagai suatu sumber
pengetahuan yang kendati bersifat sintetis namun bersifat a priori juga.
Misalnya putusan yang berbunyi “segala kejadian mempunyai sebabnya. Putusan
yang ketiga ini berlaku umum dan mutlak (jadi a priori) namun putusan
ini juga bersifat sintetis dan aposteriori. Sebab didakam
pengertian “kejadian” belum dengan sendirinya tersirat pengertian sebab. Maka
di sini baik akal maupun pengalaman indrawi dibutuhkan serentak. Pendekatan sintesis
a priori dalam memahami korupsi lebih mendekati kebenaran apa sebenarnya
korupsi itu.
Korupsi
harus juga dilihat dari hukum kausalitas, yaitu sesuatu tidak mungkin terjadi
kalau tidak ada sebabnya. Sebab itulah yang menimbulkan akibat. Karupsi adalah
akibat, yiatu akibat dari sistem yang longgar. Sistem yang memberikan peluang
orang untuk melakukan korupsi. Korupsi juga adalah akibat dari kehilangan
idealisme dan pengutamaan pada materialisme. Sementara, dengan kondisi
pragmatis keuangan pegawai yang bersumber dari gaji adalah tidak mungkin
memenuhi kebutuhan material pegawai negeri. Pandangan dan kebutuhan
materialistis itulah yang menjadi sebabnya korupsi.
Demikian
juga persoalan suap. Dari sudut mana kita memandang bahwa suap itu adalah
perbuatan tercela yang harus dihukum. Dalam banyak hal “suap” itu dibutuhkan
untuk efisiensi dan efektifitas dalam filsafat kapitalisme dan ekonomi pasar.
Pasarlah yang menentukan seseorang untuk mengambil suatu putusan. Persaingan
kehidupan modern sekarang selalu diukur dengan kecepatan dan ketepatan dalam
bertindak, karena jika tidak, maka pasti akan ketinggalan. Itulah filsafat abad
modern. Ketaatan pada aturan main kadang dianggap bisa menghambat kemajuan
ekonomi dan persaingan dalam dunia bisnis yang serba cepat. Karena itulah
negosiasi pelanggaran lalulintas di jalan antara polisi dan pelanggar
lalulintas untuk memberi dan menerima suap adalah lebih efektif dan efisien
daripada diproses tilang yang harus datang ke pengadilan menghabiskan waktu dan
biaya yang bisa lebih besar. Demikian juga dalam pengurusan ijin-ijin usaha dan
lisensi yang membutuhkan kecepatan maka pemberian hadiah dan fasilitas bagi
penentu kebijakan akan dapat mempercepat penyelesaian perijinan dan
dikeluarkanya kerbijakan itu. Pemegang saham dan atasan di perusahaan akan
memberikan apresiasi yang luar biasa atas pekerjaan seseorang atau pimpinan
perusahaan yang efektif dan efisien untuk kemajuan perusahaan dan secara tidak
langsung akan menguntungkan bagi negara karena negara akan mendapat pemasukan
pajak yang lebih besar dan karyawan akan mendapat kesejahteraan lebih baik.
Jadi “suap” dari sudut pandang filsfat ekonomi pasar yang mengedepankan
efektifitas dan efisiensi dapat merupakan perbuatan tidak tercela dan tidak
merugikan negara atau orang lain. Sedangkan undang-undang anti korupsi melihat
masalah “suap” dari sudut pandang filsat idealisme saja.
Perbuatan
menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain walaupun dapat merugikan negara, tidak selalu
berkonotasi jahat sehingga harus dihukum dan dianggap korupsi jika dipandang
dari filsafat materialisme itu. Dalam banyak kasus korupsi, koruptor merasa
telah banyak berjasa pada negara dengan berjuang dan bekerja keras sehingga
negara diuntungkan dari kerjanya itu. Negara pada sisi lain tidak memberikan
kontra prestasi material kepada yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan
merasa sah-sah saja mendapatkan uang dari negara dalam berbagai bentuknya
seperti “tantiem”.
Dengan
demikian perlu dikaji kembali apa yang dimkasud perbuatan korupasi itu sehingga
kita dapat memberikan definisi yang tepat tentang yang disebut “korupsi” dan
apa yang tidak “korupsi”, dan tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang
saja pikiran ideal dari para pembentuk undang-undang yang sebenarnya bisa bias
kalau dilihat dari sisi empiris. Disamping itu pendekatan hukum untuk memahami
korupsi tidak saja dilakukan dengan pendekatan dari pandangan positivis, tetapi
juga dilihat dari sudut pandang legal realism.
D.
Kesimpulan
Dari
uraian tersebut di atas dari kajian filsafat ilmu terdapat banyak kekurangan
yang ditemukan dalam memberikan pengertian tentang korupsi, terutama dari segi
rumusan perbuatan pidana korupsi yang tercantum dalam undang-undang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Rumusan tersebut ternyata tidak menjangkau
seluruh pandangan masyarakat tentang apa yang dianggap “korup” dan apa yang
tidak. Sehingga rumusan tersebut potensial tidak menyentuh seluruh aspek
perbuatan tercela yang seharusnya dianyatakan sebagai perbuatan “korup”, dan
bahkan dapat menjerat seseorang sebagai telah melakukan korupsi, padahal
sebenarnya bukanlah perbuatan tercela yang seharusnya tidak dapat dihukum.
Persoalan
tersebut disebabkan oleh tidak jelasnya epistemologi penentuan suatu perbuatan
sebagai perbuatan korupsi. Nampaknya pembentuk undang-undang lebih banyak
mempergunakan pendekatan dari sisi idealisme dan tidak berdasarkan pendekatan
sisi materislisme dan empiris. Disamping itu, dari sisi filsafat hukum
pendekatan yang dipergunakan lebih menonjolkan sisi pandang positivis dibanding
sudut pandang prgamatis dan “legal realisme”. Apa yang diuraikan di atas
adalah baru dari satu persoalan saja yaitu persoalan rumusan tindak pidana
korupsi dan suap belum lagi persoalan-persoalan lain yang diatur dalam
undang-undang pemberantasan korupsi itu.
Penggunaan
pendekatan yang lebih komprehensif dalam melihat korupsi akan sangat
berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kesalahan pendekatan
berakibat salah persepsi terhadap korupsi dan akan menyebakan terhambatnya
pemberantasan korupsi. Untuk penyempurnaan ke depan perlu pendekatan yang lebih
komprehensip dalam membuat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan
dalam implementasinya yaitu tidak saja menggunakan pendekatan idealisme, tapi
perlu juga pendekatan lainnya yaitu pendekatan dari sudut pandang materialisme
dan pragmatisme. Penggunaan pendekatan yang utuh seperti ini akan dapat
memberikan pemahaman utuh tentang tindak pidana korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Baharuddin Lopa & Moh Yamin, Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi (Undang-Undang No. 3 tahun 1971) Breikut Pembahasan serta
Penerapannya Dalam Praktek, Alumni, Bandung, 1987.
Budi Hardiman, F., Filsfat Modern, Dari Machiavelli
Sampai Nietzhe, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
Donald Walters, J., Crisis in Modern Thought,
Menyelami Kemajuan Ilmu Pengetahuan Dalam Lingkup Filsafat dan Hukum Kodrat,
Pt Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Conny Semiawan, at.al., Panorama Filsafat Ilmu,
Landasan Perkembangan Ilmu Sepanjang Zaman, Penerbit Teraju, Jakarta, 2005.
Mohammad Muslih, Filsafat Ilmu, Kajian Atas Asumsi
dasar Paradigma dan Kerangka Teori Ilmu Pengetahuan, Cet. Kedua, Penerbit
Belukar, Yogyakarta, 2005.
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan hukum Pidana,
Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan,
Jakarta, 2001.
Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi, Elemen
Sistem Integrasi Nasional, Yayasan Obor Indonesia dan Transparency
International Indonesia, Jakarta, 2003.
Bank Dunia (The World Bank), Memerangi Korupsi di
Indonesia, Kantor Bank Dunia Jakarta, 2003.
United Nations Convention Against Corruption (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang Korupsi, 2003), Forum Pemantau
Pemberantasan Korupsi, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2004).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
www:blogger.hamdanzoelva.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar