BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan
pesatnya penemuan-penemuan teknologi modern, mengakibatkan terjadinya
perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam peradaban manusia, hal ini
bertujuan untuk kemanfaatan kehidupan dan kepentingan umat manusia dengan
segala konsekuensi terhadap kesehatan.
Salah satu
kemajuan ilmu didalam peradaban manusia yaitu kemajuan ilmu kedokteran. Pengetahuan
kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis
untuk mencapai kesembuhan, pengurangan, penderitaan pasien, bahkan perhitungan
saat kematian seorang pasien yang mengalami penyakit tertentu dapat dilakukan
secara cepat, tetapi kemajuan di bidang ilmu kedokteran tidak mustahil akan
mengundang permasalahan.
Salah satu yang masalah penting yang terpengaruh kemajuan teknologi
adalah praktek transplantasi organ dan praktek euthanasia. Euthanasia yang
secara sederhana membantu seseorang untuk mati agar terbebas dari penderitaan
yang sangat, dan juga praktek euthanasia menggunaakan peralatan kedokteran
terhadap pasien yang
pelik dan rumit, misalnya apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada
kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan,
apakah seseorang boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi
hidupnya? apabila segala upaya yang dilakukan akan sia-sia atau bahkan dapat
ditutduhkan suatu kebohongan, karena disamping tidak membawa kesembuhan,
keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan dana yang banyak atau bahkan
lebih berbahaya jika dibiarkan karena penyakit yang diderita adalah penyakit
yang menular penyakit AIDS misalnya. yang menderita penyakit yang tidak dapat di
sembuhkan, tindakan eutahasia ini dilakukan atas permintaan pasien itu
senditiatau keluarganya.
Sementara Transplantasi
organ tubuh manusia merupakan masalah baru yang belum pernah dikaji oleh para
fuqaha klasik tentang hukum-hukumnya. Karena masalah ini adalah anak
kandung dari kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan anggota tubuh, dimana
para dokter modern bisa mendatangkan hasil yang menakjubkan dalam memindahkan
organ tubuh dari orang yang masih hidup/ sudah mati dan mencangkokkannnya kepada
orang lain yang kehilangan organ tubuhnya atau rusak karena sakit dan
sebagainya yang dapat berfungsi persis seperti anggota badan itu pada
tempatnya sebelum di ambil.
Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih
mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan
tidak berfungsi lagi dengan baik . pada saat ini juga, ada upaya untuk
memberikan organ tubuh kepada orang yang memerlukan, walaupun orang itu tidak
menjalani pengobatan, yaitu untuk orang yang buta. Hal ini khusus donor mata
bagi orang buta.
Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga
pihak terkait dengannya: pertama, donor, yaitu orang yang menyumbangkan
organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ
tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan. Kedua: resepien, yaitu
orang yang menerrima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain ha, organ
tubuhnya harus diganti. Ketiga, tim ahli, yaitu para dokter
yangmenangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada pasien.
B.
Rumusan
Masalah
Dari uraian di atas, sebenarnya banyak masalah yang
berkaitan dengan transplantasi dan Euthanasia yang harus dikaji hukumnya
khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam. Dalam tulisan ini penyusun fokus
pada :
1. Bagaimanakah
yang dimaksud dengan transplantasi beserta hukum – hukum dalam berbagai
pandangan ?
2. Bagaimanakah yang dimaksud dengan
Euthanasia dan ketentuan hukum yang sebenarnya dari Euthanasia tersebut ?
C.
Tujuan
a.
Tujuan
umum
Mengajak dan mangarahkan mahasiswa
untuk lebih mengetahui tentang transplantasi dan euthanasia dari sudut pandang
Islam dan hukum yang erat kaitannya dengan kesehatan sesuai profesi kita.
b.
Tujuan
khusus
Melihat profesi kita dalam
kesehatan, diharapkan nantinya tidak terjadi kesalahan dan kesalahpahaman.
D.
Manfaat
Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat
bermanfaat, khususnya sebagai mahsiswa dan tenaga kesehatan harus mengetahui
hukum- hukum transplantasi dan Euthanasia dalam perspektif Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Transplantasi Organ
a.
Sejarah
1. Tahun 600 SM di India, susruta telah melakukan
transplantasi kulit. Sementara jaman Renaissance, seorang ahli bedah dari
Italia bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama.
Diduga John Hunter (1728-1793) adalah pioneer bedah eksperimental,
termasuk bedah transplantasi. Dia mampu membuat kriteria
teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan transpalntasi yang tumbuh
di tempat baru. Akan tetapi sistem golongan darah dan sistem
histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi
belum ditemukan. Pada abad ke-20 wiener dan landsteiner menyokong
perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah sistem ABO dan
system Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperan
dalam keberhasilan tindakan transplantasi. Perkembangan teknologi
kedokteran terus meningkat searah dengan perkembangan teknik
transplantasi. Ilmu transplantasi modern makin berkembang dengan
ditemukannnya metode-metode pencangkokan, seperti :
b.
Pencangkokkan
arteria mammaria interna didalam operasi lintas koroner oleh Dr. George
E.Green.
c.
Pencangkokkan jantung, dari jantung kera
kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian
meninggal dalam waktu 18 hari.
d.
Pencangkokkan
sel-sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita
parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.
Yang
memberikan ilham masalah transplantasi dalam Ilmu Kedokteran adalah:
a.
Terciptanya Hawa dari tulang iga yang diambil
dari tulang iga milik Adam.
b.
Legenda taentang Icarus yang berhasil membuat
sayap dari bulu burung garuda lalu ditempelkan di badannya.
Kira-kira 2000 tahun
sebelum Kristus, di Mesir ditemukan sebuah manuskrip yang isinya antara lain
uraian mengenai percobaan-percobaan transplantasi jaringan. Sedang di India
beberapa puluh tahun sebelum Kristus, seorang ali bedah bangsa Hindu telah
berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan, dengan
cara mentransplantasikan sebagian kulit jaringan lemak di bawahnya yang berasal
dari lengannya. Pengalaman ini merangsang George Tagliacosi, ahli bedah bangsa
Italia, pada tahun 1597 mencoba memperbaiki cacat pada hidung seseorang dengan
menggunakan kulit milik kawannya.
2.
Pada tahun 1863, Paul Bert, ahli fisiologi
bangsa Perancis berpendapat transplantasi jaringan antar individu yang sejenis
akan mengalami kegagalan, tetapi dia tidak dapat menjelaskan sebabnya. Kemudian
pada tahun 1903, C.O. Jensen, seorang ahli biologi dan tahun 1912, G. Schone,
seorang ahli bedah; kedua-duanya bangsa Jerman; menjelaskan mekanisme penolakan
jaringan oleh resipien, yaitu karena terjadi proses imunitas dalam tubuh
resipien. John Murphy, ahli bedah bangsa Amerika, pada tahun 1897 telah
berhasil menyambung pembuluh darah pada binatang percobaan. Prestasinya ini
membawa perkembangan lebih pesat dan lebih maju dalam bidang transplantasi dan
menjadi tonggak diadakannya transplantasi organ.
3.
Pada tahun 1902 E. Ullman, ahli bedah bangsa
Jerman, dan setahun kemudian Claude Beck, ahli bedah bangsa Amerika, telah
berhasil melakukan transplantasi ginjal pada seekor anjing.Pada awal abad ke XX
timbul pemikiran mengadakan transplantasi jaringan atau organ pada dua individu
kembar yang berasal dari satu sel telur. Karena individu kembar yang berasal
dari satu sel telur secara biologis dapat dianggap satu individu. Berdasarkan
kenyataan ini mendorong Dr. J.E. Murray pada tahun 1954 untuk mengobati seorang
anak yang menderita penyakit ginjal dengan mentransplantasikan ginjal yang
berasal dari sudara kembarnya.
b. Pengertian
Transplantasi organ adalah pemindahan suatu jaringan atau
organ manusia tertentu dari suatu tempat ketempat lain pada tubuhnya sendiri
atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
Pencangkokan organ tubuh yang menjadi pembicaraan pada
waktu adalah: Mata, Ginjal,dan jantung. Karena ketiga organ tubuh tersebut
sangat penting fungsinya untuk manusia, terutama sekali ginjal dan jantung.
Mengenai donor mata pada dasarnya dilakukan, karena ingin membagi kebahagiaan
kepada orang yang belum pernah melihat keinadahan alam ciptaan Allah ini
ataupun orang yang menjadi buta karena penyakit.
Tujuan utama transplantasi organ adalah mengurangi
penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Transplantasi
ditinjau dari sudut si penerima dapat dibedakan menjadi :
1. Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau
organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2. Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatau jaringan atau
organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3. Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu
jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.
Ada dua komponen yang penting yang mendasari
transplantasi yaitu :
1. Eksplantasi, yaitu usaha mengambil jaringan atau
organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
2
Implantasi,
yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh
sendiri atau tubuh orang lain.
3
Disamping
itu, ada dua komponen yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi,
yaitu:
4
Adaptasi
donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup
yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis
dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan / organ.
5
Adaptasi
resipien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan / organ
tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan / organ
tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat
berfungsi lagi.
6
Di dalam dunia kedokteran, transplantasi
(pencangkokan) dapat diartikan sebagai usaha memindahkan sebagian dari bagian
tubuh (jaringan atau organ) dari satu tempat ke tempat lain. Dari pengertian
tersebut transplantasi dapat dibagi menjadi dua bagian: a.Transplantasi
jaringan seperti pencangkokan kornea mata. b.Transplantasi organ seperti
pencangkokan ginjal, jantung, dan sebagainya. Berdasarkan hubungan genetik
antara donor dengan resipien, ada tiga macam pencangkokan, yaitu:
a.
Autotransplantasi
Yaitu transplantasi dimana donor dan resipiennya satu
individu. Seperti seseorang yang pipinya dioperasi untuk memulihkan bentuk,
diambil daging dari bagian tubuhnya yang lain.
b.
Homotransplantasi (Allotransplantasi)
Yaitu transplantasi dimana donor dan resipiennya individu
yang sama jenisnya. Homotransplantasi dapat terjadi pada dua individu yang
masih hidup; bisa juga antara donor yang sudah meninggal yang disebut cadaver
donor sedang resipien masih hidup.
c.
Heterotransplantasi (Xenotransplantasi)
Yaitu transplantasi yang donor dan resipiennya adalah dua
individu yang berbeda jenisnya. Misalnya mentransplantasikan jaringan atau organ
dari binatang ke manusia.Indikasi utama transplantasi organ adalah ikhtiar
pengobatan organ itu (yang menderita penyakit sehingga merusak fungsinya)
setelah semua ikhtiar pengobatan lainnya dilakukan tetapi mengalami kegagalan.
Melihat
tingkatannya, tujuan transplantasi untuk pengobatan mempunyai kedudukan yang
berlainan; ada yang semata-mata pengobatan dari sakit atau cacat yang kalau
tidak dilakukan dengan pencangkokan tidak akan menimbulkan kematian, tetapi
akan menimbulkan cacat atau ketidak sempurnaan badan, seperti pencangokan
menambal bibir sumbing, pencangkokan kornea untuk mengobati orang yang
korneanya rusak atau tidak dapat melihat. Kalau tidak dilakukan pencangkokan,
orang yang sumbing tetap sehat seluruh jasmaninya, hanya mukanya tidak
sebagaimana biasa. Mengenai pencangkokan kornea, jika tidak dilakukan tidak
akan mengalami kematian tetapi mengakibatkan kebutaan yang akan mengurangi
kegiatan dibanding orang yang lengkap seluruh anggota badannya. Pada
pencangkokan yang termasuk pengobatan yang jika tidak dilakukan akan
menimbulkan kematian, adalah seperti pencangkokan penggantian ginjal, hati,
jantung, dan sebagainya. Kalau tidak dialkukan pencangkokan akan mengakibatkan
kematian pasien.Melihat tingkatan itu, dapat diperinci, pada pencangkokan
tingkat pertama adalah tingkat dihajadkan, sedang tingkat kedua tingkat
darurat.
c. Masalah
Etik dan Moral dalam Transplantasi
Beberapa
pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah (a) donor hidup, (b)
jenazah dan donor mati, (c) keluarga dan ahli waris, (d) resepien, (e) dokter
dan pelaksana lain, dan (f) masyarakat. Hubungan pihak-pihak itu dengan masalah
etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
a. Donor
Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan/organnya kepada
orang lain (resepien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus
mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik resiko di bidang medis,
pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan
jaringan/organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor,
sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan omosi
harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya
masalah.
b. Jenazah
dan donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau
berniat dengan sungguh - sungguh untuk memberikan jaringan / organ tubuhnya
kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat
dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu
sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu
untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim
pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang
hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
c. Keluarga
donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan
untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin
atau pun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien
sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya
dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah
tinmulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
d. Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan / organ orang lain.
Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang
dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resepien
harus benar - benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana
transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai
yang besar bagi kehidupan resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil
transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa
jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat
berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.
e. Dokter
dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus
mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak.
Ia wajib menerangkan hal-hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan
transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat
dihindarkan. Tnaggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan
mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam
melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh
pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.
f. Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan
perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan cara cendekiawan,
pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan unutk mendidik masyarakat agar
lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya
pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlikan, atas tujuan
luhur, akan dapat diperoleh.
Pada saat ini peraturan perundang-undangan
yang ada adalah peraturan pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang bedah
mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat atau
jaringan tubuh manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut adalah pasal 10 yang
berbunyi “Transplantasi alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan
huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan keluarganya yang terdekat setelah penderita
meninggal dunia”.
d.
Tipe
Transplantasi
Bertalian dengan donor, transplantasi dapat dikategori
kepada tiga tipe, yaitu:
1
Donor
dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan
harus diadakan general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap dan
menyeluruh) baik terhadap donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan
demi untuk menghindari kegagalan transplantasi.
2
Donor
dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma, atau di d uga kuat akan meninggal segera, maka dalam
pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan,
misalnya bantuan alat pernafasan khusus.
3
Donor
dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan
dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis
dan yuridis.
Berdasarkan uraian diatas, maka timbul pertanyaan:
“bagaimana pandangan hukum islam tentang transplantasi organ tubuh?” Inilah yag
akan menjadi pokok masalah dalam makalah ini.
e.
Aspek
Hukum
Pengaturan
mengenai transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia telah diatur dalam
hukum positif di Indonesia. Dalam peraturan tersebut diatur tentang siapa yang
berwenang melakukan tindakan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh
manusia, bagaimana prosedur pelaksanaan tindakan medis transplantasi organ dan
atau jaringan tubuh manusia, juga tentang sanksi pidana. Dalam UU No. 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan bagi pelaku pelanggaran baik yang tidak memiliki
keahlian dan kewenangan, melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh
manusia tanpa persetujuan donor atau ahli waris, memperjual belikan organ dan
atau jaringan tubuh manusia diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh ) tahun
dan denda paling banyak Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta) sebagaimana
diatur dalam Pasal 81 ayat (1)a, Pasal 81 ayat (2)a, Pasal 80 ayat (3), dan
sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran yang melakukan transplantasi
organ dan/atau jaringan tubuh manusia yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PP
No. 81 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Minis dan Bedah Mayat Anatomis serta
Transplantasi Alat dan/atau Jaringan Tubuh Manusia. Untuk menanggulangi
perdagangan gelap organ dan/atau jaringan tubuh manusia diatur dalam UU.
No.
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang
berisi ketentuan mengenai jenis perbuatan dan sanksi pidana bagi pelaku
yang terdapat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11,
Pasal 13, dan Pasal 17, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,
(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000, (enam ratus
juta rupiah). Sedangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang juga
rentan terhadap tindakan eksploitasi perdagangan gelap transplantasi organ
dan/atau jaringan tubuh telah diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 85 UU NO. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta yang berisi ketentuan mengenai
jenis tindak pidana dan sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap
pelakunya.Dalam melakukan tindakan medis transplantasi organ dan/atau jaringan
tubuh manusia seorang dokter harus melakukannya berdasarkan standart profesi
serta berpegang teguh pads Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
f.
Tinjauan Aspek hukum dalam islam
Adapun dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar dalam
pengambilan hukum trasplantasi organ tubuh, antara lain :
1. Alqur’an
Surat Al-Baqarah ayat 195, yang berbunyi :
Artinya
:
“Dan belanjakanlah
(harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik. “
Ayat tersebut menjelaskan bahwa islam tidak
membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya, tanpa
berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk upaya
transplantasi , yang memberikan harapan untuk bisa bertahan hidup dan menjadi
sehat kembali.
Surat
Al-Maidah ayat 32
Artinya
:
“Dan Barangsiapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada
mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas,
kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas
dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Ayat tersebut
menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat dihargai
oleh agama islam.
Surat
Al-Maidah ayat 2.
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ
وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُو
اْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
٢
Artinya :
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.“
Perintah untuk saling tolong menolong dalam
mengerjakan kebajikan dan taqwa ini merupakan perintah bagi seluruh manusia,
yakni hendaklah sebagian kalian menolong sebagian yang lain.
Ayat-ayat tersebut menyuruh berbuat baik kepada sesama
manusia dan saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Menyumbangkan organ
tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong menolong dalam kebaikan karena
memberi manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya.
2. Hadist
Hadis
Nabi SAW :”Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhya Allah
tidak meletakkan suatu pentakit, kecuali dia juga meletakkan obat
penyembuhnya,selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua.”(H.R. Ahmad, Ibnu
Hibban dan Al-Hakim dari Usamah Ibnu Syuraih).
Hadist
tersebut menunjukkan, bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun jenis dan
macam penyakitnya, kecuali penyakit tua. Oleh sebab itu, melakukan
transplantasi sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah,
asalkan tidak melanggar norma ajaran islam.
Dari
dalil-dalil diatas maka dapat diambil hukum mengenai transplantasi organ yaitu:
a.
Mengambil
organ tubuh donor (jantung, mata, ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis
dan medis hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan islam, dengan
syarat bahwa resipien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya.
Bila
tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal,
tetapi tidak berhasil.
Pendapat
yang mendukung transplantasi organ adalah:
Hingga
kini, tidak ada ulama yang mengajukan argumen tertulis yang secara
terang-terangan mendukung transplantasi organ. Namun demikian, ulama di
berbagai belahan dunia telah menulis argumen-argumen yang mendukung
maupun mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan tengtang transplantasi organ.
Para
ulama yang mendukung pembolehan transplantasi organ berpendapat bahwa
transplantasi organ harus dipahami sebagai satu bentuk layanan altruistik bagi
sesama muslim. Pendirian mereka tentang transplantasi organ dapat diringkas
sebagai berikut:
1)
Kesejahteraan
publik (al-Mashlahah)
Kebolehan
transplantasi organ harus dibatasi dengan ketentuan-ketentuan berikut :
Ø Transplantasi organ tersebut adalah satu-satunya bentuk
(cara) penyembuhan yang bisa ditempuh.
Ø Derajat keberhasilan dari prosedur ini diperkirakan
tinggi.
Ø Ada persetujuan dari pemilik organ yang akan
ditransplantasikan atau dari ahli warisnya.
Ø Kematian orang yang organnya akan diambil itu telah
benar-benar diakui oleh dokter yang reputasinya terjamin, sebelum diadakan
operasi pengambilan organ.
Ø Resipien organ tersebut sudah diberitahu tentang
operasi transplantasi berikut implikasnya.
2)
Altruisme
(al-Itsar)
Dalam surat Al-maidah ayat 2 telah menganjurkan
bahwa umat islam untuk bekerja sama satu sama lain dan memperkuat ikatan
persaudaraan mereka. Dengan demikian, berdasarkan ajaran diatas, tindakan
seseorang yang masih hidup untuk mendonorka salah satu organ
tubuhnya kepada saudara kandungnya atau orang lain yang sangat
membutuhkan harus dipandang sebagai tindakan altruisme dari
orang-orang yang menyadari bahwa mereka memiliki sesuatu yang bermanfaat bagi orang
lain.
3)
Organ
Tubuh Non muslim
Kebolehan
bagi seorang muslim untuk menerima organ tubuh nonmuslim didasarkan pada dua
syarat berikut ;
1.
Organ
yang dibutuhkan tidak bisa diperoleh dari tubuh seorang muslim.
2.
Nyawa
muslim itu bisa melayang jika transplantasi tidak segera dilakukan.
Akan
tetapi Mendonorkan Organ tubuh dapat menjadi haram hukumya apabila :
1)
Transplantasi
organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup
sehat, dengan alasan :
2)
Firman
Allah dalam Alqur’an S. Al-Baqarah ayat 195, bahwa ayat tersebut mengingatkan,
agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus
memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor,
meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur.
3)
Melakukan
transplantasi dalam keadaan dalam keadaan koma.
Walaupun
menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal maka transplantasi
tetap haram hukumnya karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan
mendahului kehendak Allah. Dalam hadis nabi dikatakan:
“Tidak
boleh membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat
pada orang lain.” (HR. Ibnu Majah, No.2331)
Sejauh mengenai praktik penjualan organ
tubuh manusia, ulama sepakat bahwa praktik seperti itu hukumnya haram
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut :
-
Seseorang
tidak boleh menjual benda-benda yang bukan miliknya.
-
Sebuah
hadis menyatakan, “Diantara orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban
di akhirat adalah mereka yang menjual manusia merdeka dan memakan
hasilnya.”
Dengan demikian, jika seseorang menjual manusia merdeka,
maka selamanya si pembeli tidak memiliki hak apapun atas diri manusia itu,
karena sejak awal hukum transaksi itu sendiri adalah haram.
Penjualan organ manusia bisa mendatangkan penyimpangan,
dalam arti bahwa hal tersebut dapat mengakibatkan diperdagangkannya organ-organ
tubuh orang miskin dipasaran layaknya komoditi lain.
g. Hukum
Tranplantasi dalam Islam
Mengenai
pengobatan, dalam Al-Qur'an tidak disebutkan secara khusus, hanya ada petunjuk
bahwa diturunkannya Al-Qur'an sebagai penyembuh seperti pada surat Al- Isra'
yang artinya adalah "Al-Qur'an adalah penyembuh atau obat yang
sempurna, obat rohani dan jasmani, obat bagi dunia dan akhirat".
Dengan kata lain mengobati badan di waktu menderita sakit
merupakan perintah Tuhan. Secara tegas Hadist Nabi berbunyi: "Hendaklah
kamu sekalian berobat, wahai hamba Allah, karena Allah tidak menjadikan
penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, selain penyakit yang satu yaitu
penyakit tua."
Hadist
ini tidak termasuk hadist yang sahih Bukhari Muslim, tetapi isinya didukung
oleh hadist lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: "Setiap penyakit
ada obatnya. Jika obat diterapkan atas sesuatu penyakit, semoga sembuh dengan
izin Allah."
Dari
segi pengobatan maka pencangkokan itu dapat digolongkan hal yang dianjurkan,
melihat pada lafaz Hadist pertama di atas, yakni bentuk amar (perintah). Hukum
yang ditunjuki oleh amar itu wajib. Melihat jiwa ayat dan hadist di atas, serta
mempertahankan qaidah di atas dapat ditetapkan sementara bahwa hukum
pencangkokan adalah wajib, sekurang-kurangnya sunnah. Tetapi belum dapat
berhenti sampai di sini, karena jika dilihat cara pencangkokan dan macamnya,
dokter yang melakukan pencangkokan itu harus melakukan operasi yang memerlukan
pembicaraan tersendiri, apalagi pada homotransplantsi dengan cadaver donor.
Dalam
persoalan ini akan dijumpai nash umum baik Al-Qur'an maupun Sunnah yang
melarang adanya pelukaan, pengaliran darah, khususnya pelukaan terhadap mayat.
Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 84:
Artinya :
“dan (ingatlah), ketika
Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu
(membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari
kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu
mempersaksikannya.”
Hadist Nabi antara lain: "Maka sungguh darah kamu
dan harta kamu serta hartabenda kamu diharamkan bagi kamu (jangan diganggu)".
Hadist tentang melukai mayat: "Merusak tulang
mayat adalah dosanya seperti merusak tulang orang yang masih hidup."
Memperhatikan nash-nash di atas, maka terlihat adanya
taa'arudl (kontradiksi) dengan nash sebelumnya yang menganjurkan berobat.
Taa'rudl; karena nash-nash di atas melarang orang mengalirkan darah atau
melukai orang lain, sedang nash sebelumnya menyuruh orang berobat, termasuk
pencangkokan yang pelaksanaannya melukai dan mengalirkan darah orang lain.
Adapun pencangkokan yang tujuannya pengobatan itu, dilakukan dengan mengadakan
operasi jaringan atau organ, bahkan kalau terpaksa dengan organ yang telah
meninggal selaku donornya; hal itu belum ada dalilnya dan perlu dicari. Dalil
yang ada melarang berbuat dan bertindak yang mendatangkan kerusakan. Dalam
mengadakan operasi atau pencangkokan memecahkan tulang atau organ mayatpun
dilarang oleh Hadist di atas karena mendatangkan kerusakan. Maka terlihat dua
masalah yang keduanya akan mendatangkan kerusakan. Yaitu bila tidak dilakukan
pencangkokan akan terdapat kemadharatan yakni kematian, bila dilakukan
pencangkokan akan terpaksa melakukan hal yang mendatangkan kemadharatan yakni
operasi pengambilan jaringan atau organ.
Dari Qaidah Fiqhiyyah didapati qaidah yang relevan dengan
masalah ini, ialah: "Kemadharatan dihilangkan" dan "Kemadharatan
dihilangkan sedapat mungkin" . Prinsip dalam Hukum Islam, bahwa segala
yang menimbulkan kemadharatan harus dihindari dan diusahakan hilangnya. Untuk
dua masalah kemadharatan digunakan qaidah: "Kemadharatan yang lebih
berat dihilangkan dengan kemadharatan yang lebih ringan".
Sehingga dengan demikian hukum pencangkokan yang
dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien, dengan tujuan pengobatan untuk
menghindari cacat tubuh adalah mubah.
Berdasarkan asumsi inilah pembahasan hukum transplantasi
organ dilakukan sebagaimana berikut ini:
a. Hukum
Transplantasi organ ketika masih hidup
Yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh bagi
siapa saja yang memerlukan pada saat si donor masih hidup. Donor semacam ini
hukumnya boleh. Karena Allah Swt memperbolehkan memberikan pengampunan terhadap
qisash maupun diyat. Allah Swt berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang
mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada
yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.
Namun, donor seperti ini dibolehkan dengan syarat. Yaitu,
donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor. Misalnya, dia
mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan mengakibatkan
kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya,
atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan kerelaannya. Allah
Swt berfirman:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu (1); Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (an-nisaa ayat : 29).
Selanjutnya Allah Swt berfirman:
Artinya:
Katakanlah: "Marilah
kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu
mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu
bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami
akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar (2)". demikian
itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (Al-an’am ayat 151).
Sebagaimana tidak bolehnya manusia mendonorkan anggota
tubuhnya yang dapat mengakibatkan terjadinya pencampur-adukan nasab atau
keturunan. Misalnya, donor testis bagi pria atau donor indung telur bagi
perempuan. Sungguh Islam telah melarang untuk menisbahkan
dirinya pada selain bapak
maupun ibunya. Allah Swt berfirman:
Artinya:
Orang-orang yang menzhihar
isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal)
Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah
wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh
mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun. (Al-Mujadilah ayat :2)
Selanjutnya
Rasulullah Saw bersabda: "Barang siapa yang menasabkan dirinya pada
selain bapaknya, atau mengurus sesuatu yang bukan urusannya maka atas orang
tersebut adalah laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia".
Sebagaiman sabda Nabi saw:
"Barang siapa yang dipanggil dengan (nama) selain bapaknya maka surga
haram atasnya"
Begitu pula dinyatakan oleh
beliau saw: "Wanita manapun yang telah mamasukkan nasabnya pada suatu
kaum padahal bukan bagian dari kaum tersebut maka dia terputus dari Allah, dia
tidak akan masuk surga; dan laki-laki manapun yang menolak anaknya padahal dia
mengetahui (bahwa anak tersebut anaknya) maka Allah menghijab Diri-Nya dari
laki-laki tersebut, dan Allah akan menelanjangi (aibnya) dihadapan orang-orang
yang terdahulu maupun yang kemudian".
Adapun
donor kedua testis maupun kedua indung telur, hal tersebut akan mengakibatkan
kemandulan; tentu hal ini bertentangan dengan perintah Islam untuk memelihara
keturunan.
b. Transplantasi
Organ yang dilakukan setelah mati
Adapun transplantasi setelah berakhirnya kehidupan;
hukumnya berbeda dengan donor ketika (si pendonor) masih hidup. Dengan asumsi
bahwa disini diperlukan adanya penjelasan tentang hukum pemilikan terhadap tubuh
manusia setelah dia mati. Merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi bahwa
setelah kematiannya, manusia telah keluar dari kepemilikan serta kekuasaannya
terhadap semua hal; baik harta, tubuh, maupun istrinya. Dengan demikian, dia
tidak lagi memiliki hak terhadap tubuhnya. Maka ketika dia memberikan wasiat
untuk mendonorkan sebagian anggota tubuhnya, berarti dia telah mengatur sesuatu
yang bukan haknya. Jadi dia tidak lagi diperbolehkan untuk mendonorkan
tubuhnya. Dengan sendirinya wasiatnya dalam hal itu juga tidak sah. Memang
dibolehkan untuk memberikan sebagian hartanya, walaupunl harta tersebut akan
keluar dari kepemilikannya ketika hidupnya berakhir. Tetapi itu disebabkan
karena syara' memberikan izin pada manusia tentang perkara tersebut. Dan itu
merupakan izin khusus pada harta, tentu tidak dapat diberlakukan terhadap yang
lain. Dengan demikian manusia tidak diperbolehkan memberikan wasiat dengan
mendonorkan sebagian anggota tubuhnya setelah dia mati.
Adapun
bagi ahli waris; sesungguhnya syara' mewariskan pada mereka harta yang
diwariskan (oleh si mati). Namun syara' tidak mewariskan jasadnya kepada
mereka, sehingga mereka tidak berhak untuk mendonorkan apapun dari si mati.
Kalau terhadap ahli waris saja demikian, apalagi dokter atau penguasa, mereka
sama sekali tidak berhak untuk mentransplantasikan organ orang setelah mati
pada orang lain yang membutuhkan. Terlebih lagi terdapat keharusan untuk
menjaga kehormatan si mati serta adanya larangan untukmenyakitinya sebagaimana
larangan pada orang yang hidup. Rasulullah saw bersabda: "Mematahkan
tulang orang yang telah mati sama hukumnya dengan memotong tulangnya ketika ia
masih hidup".
Dengan demikian Rasulullah saw melarang untuk merampas
dan menyakiti (si mati). Memang benar bahwa melampaui batas terhadap orang mati
dengan melukai atau memotong atau bahkan memecahkan (tulang) tidak ada jaminan
(diyat) sebagaimana ketika dia masih hidup. Akan tetapi jelas bahwa melampaui
batas terhadap jasad si mati atau menyakitinya dengan cara mengambil anggota tubuhnya
adalah haram; dan haramnya bersifat pasti (qath'i). Mengenai keadaan darurat
yang telah dijadikan alasan oleh aparat negara, jajaran humas serta
muftinya-yang membolehkan transplantasi; hal tersebut membutuhkan kajian
tentang keadaan darurat serta penerapannya pada masalah transplantasi organ.
Sesungguhnya Allah Swt telah membolehkan orang
dalam keadaan darurat hingga kehabisan bekal dan hidupnya terancam kematian
untuk makan apa saja yang dijumpainya. Meski makanan tersebut diharamkan oleh
Allah, namun (dalam kondisi darurat) dimakan sekedar untuk memulihkan tenaganya
serta agar tetap hidup. Maka illat bolehnya makan makanan haram adalah untuk
menjaga (eksistensi) kehidupan manusia. Dengan mengkaji anggota tubuh yang akan
ditransplantasikan, maupun maksud transplantasi maka adakalanya penyelamatan
hidup manusia tergantung pada tranplantasi (tentu berdasarkan dugaan kuat)
seperti jantung, hati maupun kedua ginjal. Atau ada kalanya tranplantasi
anggota tubuh yang tidak berhubungan langsung dengan penyelamatan hidup.
Misalnya tranplantasi kornea, atau pupil atau mata secara keseluruhan dari
orang yang telah mati.
Adapun
anggota tubuh yang diduga kuat dapat menyelamatkan kehidupan manusia maka
illat- nya dalam hal ini tidak sempurna. Karena kadang-kadang berhasil,
kadang-kadang juga tidak. Hal ini berbeda dengan illat memakan bangkai; yang
secara pasti mampu menyelamatkan hidup manusia. Terlebih lagi bahwa sebagian
dari illah cabang ('illat al-far'u)-dalam hal ini transplantasi-adalah
terbebas dari pertentangan (dalil) yang lebih kuat, yang mengharuskan kebalikan
dari perkara yang telah ditetapkan oleh 'illat qiyas. 'Illat qiyas
dalam transplantasiorgan adalah untuk memelihara kehidupan manusia-sebagaimana
pada kasus makan bangkai. Padahal illat tersebut masih berupa 'diduga kuat'.
Ini bertentangan dengan (dalil) yang lebih kuat yaitu kehormatan jenazah serta
larangan menyakiti atau merusaknya. Berdasarkan hal ini tidak diperbolehkan
(haram) melakukan transplantasi organ; yang dengan transplantasi tersebut kehidupan
seseorang tergantung padanya.
Sedangkan
transplantasi organ yang penyelamatan kehidupan orang tidak tergantung padanya;
atau dengan kata lain kegagalan transplantasi tersebut tidak mengakibatkan
kematian, maka illat yang ada pada pokok ('illah al-ashl)
-pemeliharaan terhadap kehidupan manusia-tidak ada. Dengan begitu hukum darurat
tidak berlaku disini. Dengan demikian maka tidak diperbolehkan melakukan
tranplantasi organ dari seseorang yang telah mati; sementara dia terpelihara
darahnya-baik muslim, kafir dzimmi, mu'ahid maupun musta'min-pada orang lain
yang kehidupannya tergantung pada (keberhasilan) tranplantasi organ tersebut.
Transplantasi
organ adalah transplantasi atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari
satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada
tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang
rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi
dari donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup ataupun telah
meninggal. Penggunaan organ tubuh mayat manusia untuk pengobatan manusia dan
untuk kelangsungan hidupnya merupakan suatu kemaslahatan yang dituntut syarak.
Oleh sebab itu, menurutnya, dalam keadaan darurat organ tubuh mayat boleh dimanfaatkan
untuk pengobatan. Akan tetapi, pemanfaatan organ tubuh mayat manusia sebagai
obat tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Pengobatan tidak bisa
dilakukan, kecuali dengan organ tubuh mayat manusia;
a)
Manusia yang diobati itu adalah orang yang
haram darahnya (seorang muslim yang memelihara kehormatannya); apabila jiwa
yang akan diselamatkan itu adalah orang yang halal darahnya (seperti seseorang
yang telah melakukan pembunuhan dan akan dikenakan hukuman kisas, atau
seseorang yang akan dikenai hukuman rajam karena berbuat zina), maka
pemanfaatan organ tubuh mayat tidak dibolehkan baginya;
b)
Penggunaan organ tubuh manusia itu
benar-benar dalam keadaan darurat; dan penggunaan organ tubuh mayat manusia itu
mendapatkan izin dari orang tersebut (sebelum ia wafat) atau dari ahli warisnya
(setelah ia wafat). Kalangan ulama mazhab juga sependapat untuk tidak
membolehkan transplantasi organ tubuh manusia yang dalam keadaan koma atau
hampirmeninggal (tipe kedua). Sekalipun harapan hidup bagi orang tersebut
sangat kecil, ia harus dihormati sebagai manusia sempurna.
c)
Dalam kaitan dengan ini, Ibnu Nujaim (w. 970
H/1563 M) dan Ibnu Abidin (1198 H/1784 M-1252 H/1836 M), dua tokoh fikih Mazhab
Hanafi, menyatakan bahwa organ tubuh manusia yang masih hidup tidak boleh
dimanfaatkan untuk pengobatan manusia lainnya, karena kaidah fikih menyatakan:
"suatu mudarat tidak bisa dihilangkan dengan mudarat lainnya."
Pernyataan senada juga muncul dari Ibnu Qudamah, tokoh fikih Mazhab Hanbali,
dan Imam an-Nawawi, tokoh fikih Mazhab Syafi'i. Akan tetapi, para ulama fikih
berbeda pendapat mengenai pengambilan organ tubuh untuk pengobatan dari orang
yang telah dijatuhi hukuman mati, seperti orang yang dikisas, dirajam karena
berbuat zina, atau murtad. Jumhur ulama Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan
Mazhab az-Zahiri, berpendapat bahwa sekalipun orang tersebut telah dijatuhi
hukuman mati, bagian tubuhnya tidak boleh dimanfaatkan untuk pengobatan,
walaupun dalam keadaan darurat. Sebaliknya, ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali
berpendirian bahwa dalam keadaan darurat organ tubuh orang yang telah dijatuhi
hukuman mati boleh dimanfaatkan untuk penyembuhan orang lain, dengan syarat
bahwa pengambilan organ tersebut dilakukan setelah ia wafat.
Dalam kaitan dengan ini, menurut Abu Hasan
Ali asy-Syazili, tidak ada salahnya apabila dokter melakukan pemeriksaan organ
tubuh terpidana, apakah bisa ditransplantasi atau tidak, sehingga pengambilan
organ tersebut tidak sia-sia. Di samping itu, pengambilan organ tubuh tersebut
harus diawasi oleh hakim dan dilakukan di bawah koordinasi dokter-dokter
spesialis. Memperjual-belikan dan Menyumbangkan Organ Tubuh. Persoalan lain
yang menyangkut transplantasi organ tubuh adalah jual-beli atau sumbang organ
tubuh kepada orang yang memerlukannya. Dalam berbagai literatur fikih ditemukan
pernyataan para ulama fikih yang tidak membolehkan seseorang memperjualbelikan
organ tubuhnya karena hal itu bisa mencelakakan dirinya sendiri. Sikap
mencelakakan diri sendiri dikecam oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam surah
al-Baqarah (2) ayat 195 tersebut di atas.
Jamaluddin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf
bin Muhammad Ayyub bin Musa al-Hanafi az-Zaila'i (w. 762 H/1360 M), tokoh fikih
Mazhab Hanafi dalam kitab fikihnya, Path al-Qadir, menyatakan bahwa ulama Mazhab
Hanafi sepakat menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh
manusia. Pernyataan senada juga muncul dari Imam al-Qarafi (w. 684 H/1285 M)
dari kalangan Mazhab Maliki, Imam Badruddin az-Zarkasyi (745-794 H) dari
kalangan Mazhab Syafi'i, dan Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali. Organ
tubuh manusia, menurut mereka, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
manusia itu sendiri, karena masing-masing organ tubuh mempunyai fungsi yang
melekat dengan manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, memperjualbelikan bagiannya
sama dengan memperjualbelikan manusia itu sendiri. Memperjualbelikan manusia
diharamkan oleh syarak. Pendapat senada juga dikemukakan ulama Mazhab
az-Zahiri. Menurut mereka, seluruh benda yang haram dimakan, haram pula
diperjualbelikan. Pembahasan tentang menyumbangkan organ tubuh manusia untuk
kepentingan pengobatan orang lain dimulai oleh para ulama fikih berdasarkan dua
kaidah populer: (1) setiap yang boleh diperjualbelikan, boleh disumbangkan; dan
(2) orang yang tidak memiliki hak untuk bertindak hukum pada suatu benda, tidak
boleh memberi izin (memanfaatkan benda itu) kepada orang lain.
Kaidah pertama menunjukkan bahwa setiap benda
yang boleh diperjualbelikan boleh pula disumbangkan. Dalam pembahasan di atas,
seluruh ulama fikih menyatakan bahwa organ tubuh manusia tidak boleh
diperjualbelikan. Berdasarkan kaidah kedua, menurut para ulama fikih, seseorang
tidak memiliki hak bertindak hukum.
c. Hukum
Transplantasi Organ Dari Organ Non-Muslim
Mencangkok
(transplantasi) organ dari tubuh seorang nonmuslim kepada tubuh seorang muslim
pada dasarnya tidak terlarang. Mengapa? Karena organ tubuh manusia tidak
diidentifikasi sebagai Islam atau kafir, ia hanya merupakan alat bagi manusia
yang dipergunakannya sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya. Apabila suatu
organ tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang Muslim, maka ia menjadi
bagian dari wujud si muslim itu dan menjadi alat baginya untuk menjalankan misi
hidupnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT.
Hal
ini sama dengan orang muslim yang mengambil senjata orang kafir. Dan
mempergunakannya untuk berperang fisabilillah. Bahkan sesungguhnya semua organ
di dalam tubuh seorang kafir itu adalah pada hakikatnya muslim (tunduk dan
menyerah kepada Allah). Karena organ tubuh itu adalah makhluk Allah, di mana
benda-benda itu bertasbih dan bersujud kepada Allah SWT, hanya saja kita tidak
mengerti cara mereka bertasbih.
Kekafiran
atau keIslaman seseorang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya, termasuk
terhadap hatinya (organnya) sendiri. Memang AL-Quran sering menyebut istilah
hati yang sering diklasifikasikan sehat dan sakit, iman dan ragu, mati dan
hidup. Namun sebenarnya yang dimaksud di sini bukanlah organ tubuh yang dapat
diraba (ditangkap dengan indra), bukan yang termasuk bidang garap dokter
spesialis dan ahli anatomi. Sebab yang demikian itu tidak berbeda antara yang
beriman dan yang kafir, serta antara yang taat dan yang bermaksiat. Tetapi yang
dimaksud dengan hati orang kafir di dalam istilah Al-Quran adalah makna
ruhiyahnya, yang dengannya manusia merasa, berpikir, dan memahami sesuatu,
sebagaimana firman Allah:
Artinya:
Maka Apakah mereka tidak
berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat
memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? karena
Sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di
dalam dada.
(QS. Al-Hajj: 46).
Artinya:
Dan Sesungguhnya Kami
jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka
mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah)
dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda
kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya
untuk mendengar (ayat-ayat Allah). mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan
mereka lebih sesat lagi. mereka Itulah orang-orang yang lalai. (QS. Al-A`raf: 179)
Lalu
bagaimana dengan firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa Orang musyrik itu
najis? Benar bahwa Allah SWT telah menyebutkan bahwa orang musyrik itu
najis, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran:
Atinya:
Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu naji (3),
Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam (4) sesudah tahun ini (5). dan
jika kamu khawatir menjadi miskin. Maka Allah nanti akan memberimu kekayaan
kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah:28)
Namun para ulama sepakat
mengatakan bahwa 'najis' dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk najis
indrawi yang berhubungan Dengan badan, melainkan najis maknawi yang berhubungan
dengan hati dan akal (pikiran). Karena itu tidak terdapat larangan bagi orang
muslim untu
B.
Euthanasia
1)
Pengertian Euthanasia
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani yang berarti “baik”,
dan thanatos, yang berarti “kematian”. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir
al-maut. Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan
atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga
berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan
hebat menjelang kematiannya.
Istilah
euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu “Eu-Thanasia”, Eu berarti
baik, dan Thanatos berarti mati, secara keseluruhan diartikan sebagai
kematian yang senang dan wajar. Seorang penulis Yunani bernama Soetonius dalam
bukunya ‘Vita Caesarum” menjelaskan arti euthanasia sebagai “mati
cepat tanpa derita”. Kemudian istilah ini diartikan sebagai “pembunuhan tanpa
penderitaan” terhadap pasien yang sudah tidak dapat diharapkan lagi, yang dalam
bahasa Inggris lebih populer dengan sebutan istilah “mercy killing”
(Imron Halimy, 1990: 35).
Euthanasia adalah tindakan untuk mempercepat kematian
seseorang yang sedang dalam keadaan kesakitan atau sedang menderita penyakit
yang sangat hebat dan sulit disembuhkan bahkan menjelang kematian. Tindakan ini
dilakukan atas dasar permintaan dari pasien atau dari keluarga ataupun dokter.
2)
Jenis –
Jenis Euthanasia
Jenis-Jenis Euthanasia Dari Cara
Dilaksanakannya :
1. Dilihat dari
cara dilaksanakannyaeuthanasia dapat dibedakan atas
a. Euthanasia
pasif
Tenaga medis tidak lagi memberikan
atau melanjutkan bantuan medik.Adapun euthanasia pasif, adalah
tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang
secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan
ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter
adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang
dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut
perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa
digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan
terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang
dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang
tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi (Utomo,
2003:176).
Contoh euthanasia pasif, misalkan penderita kanker yang
sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan
pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau, orang yang terkena
serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati maka dapat mematikan
penderita. Dalam kondisi demikian, jika pengobatan terhadapnya dihentikan, akan
dapat mempercepat kematiannya (Utomo, 2003:177).
b. Euthanasia
Aktif
Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian
pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan
diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah
sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi
bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah
bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien
serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah (Utomo, 2003:176).
Contoh euthanasia aktif, misalnya ada seseorang menderita
kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali
pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia.
Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang
sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya
sekaligus (Utomo, 2003:178).
Euthanasia aktif
baik secara langsung atau tidak langsung, dimana doter dengan sengaja
melakukan tindakan untuk mengakhiri hidup pasien.
2. Euthanasia
ditinjau dari pemberian izin
a. Euthanasia
tidak sukarela
b. Euthanasia
sukarela
c. Euthanasia
diluar kemauan pasien
4. Pandangan Tentang Euthanasia
1)
Yang menyetujui Euthanasia
Bahwa euthanasia dilakukan dengan
persetujuan untuk tujuan menghentikan penderitaan pasien.
2)
Yang tidak menyetujui Euthanasia
Euthanasia merupakan pembunuh yang
terselubung
3)
Euthanasia Menurut Etika Kedokteran Dan Hukum Di
Indonesia
1)
Seorang Dokter harus menjaga dan melindungi hidup
seseorang insan, ini berarti dokter tidak boleh:
-
Menggugurkan kandungan
-
Mengakhiri hidup seseorang meskipun ia tidak akan
sembuh lagi.
2)
Berdasarkan hukum di Indonesia euthanasia perbuatan
yang melanggar hukum jika di lihat dari undang-undang pasal 338, 340 dan 359.
5. Beberapa aspek euthanasia.
1) Aspek Hukum.
Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya
melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif
dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja
menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada
pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar
belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan
tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi
penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang
belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak hakim dapat menjatuhkan pidana
mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan
bukan menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut,
tanpa dijerat oleh pasal pasal dalam undang undang yang terdapat dalam KUHP
Pidana.
2) Aspek Hak
Asasi.
Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup,
damai dan sebagainya. Tapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang
untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi
manusia. Hal ini terbukti dari aspek hukum euthanasia, yang cenderung
menyalahkan tenaga medis dalam euthanasia. Sebetulnya dengan dianutnya hak
untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit
adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala
ketidak nyamanan atau lebih tegas lagi dari segala penderitaan yang hebat.
3) Aspek Ilmu
Pengetahuan.
Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan
keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan
penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan
untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang
tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? Segala
upaya yang dilakukan akan sia sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu
kebohongan, karena di samping tidak
membawa kepada kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan
dana.
4) Aspek Agama
Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan
sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk
memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli
ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter
bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan yaitu
memperpendek umur. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh
penderitaan bahkan kadang kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan
putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan. Tapi putusan hakim
dalam pidana mati pada seseorang yang segar bugar, dan tentunya sangat tidak
ingin mati, dan tidak dalam penderitaan apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan
dengan pernyataan agama yang satu ini. Aspek lain dari pernyataan memperpanjang
umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis bisa menimbulkan masalah
lain. Mengapa orang harus kedokter dan berobat untuk mengatasi penyakitnya,
kalau memang umur mutlak di tangan Tuhan, kalau belum waktunya, tidak akan
mati.
Kalau seseorang berupaya mengobati penyakitnya maka
dapat pula diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses
kematian. Jadi upaya medispun dapat dipermasalahkan sebagai melawan kehendak
Tuhan. Dalam hal hal seperti ini manusia sering menggunakan standar ganda. Hal
hal yang menurutnya baik, tidak perlu melihat pada hukum hukum yang ada, atau
bahkan mencarikan dalil lain yang bisa mendukung pendapatnya, tapi pada saat
manusia merasa bahwa hal tersebut kurang cocok dengan hatinya, maka
dikeluarkanlah berbagai dalil untuk menopangnya.
6.
Hukum
Euthanasia
1) Menurut etika kedokteran
Dari sudut pandang etika kedokteran, euthanasia sebenarnya
bertentangan dengan etika kedokteran. Etika yang berasal dari kata ethos
(Yunani) mengandung arti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara
berpikir atau ilmu tentang apa yang biasa dilakukan (Bertens, 2005). Masalah
etika ini tertuang dalam sumpah Hippocrates, ditekankan pentingnya meringankan
penderitaan, memperpanjang hidup, dan melindungi kehidupan. Sumpah Hippocrates
yang terkenal tersebut antara lain berbunyi, “saya tidak akan memberikan racun
kepada siapa pun yang menghendakinya, juga tidak akan menasihati orang untuk
mempergunakannya.”
Declaration of Geneva 1948 dan Declaration of Sydney 1968
menyebutkan bahwa, “Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan
perikemanusiaan…. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat
pembuahan.” Peraturan Pemerintah 1969 tentang lafal sumpah dokter Indonesia
bunyinya juga serupa dengan Declaration of Geneva dan Declaration of
Sydney. Pada Kode Etik Kedokteran Indonesia Bab II tentang kewajiban dokter
terhadap pasien, tidak memperbolehkan mengakhiri penderitaan dan hidup orang
sakit, yang menurut pengetahuan dan pengalaman tidak akan sembuh lagi
(euthanasia) (Veronica, 2005).
Di dalam Kode Etik Kedokteran yang di tetapkan Menteri
Kesehatan Nomor 434/Men. Kes/ SK/X/1983 pada pasal 10 : “ Setiap dokter harus
senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani”.
Kemudian penjelasan dari pasal ini dengan tegas disebutkan bahwa naluri yang
terkuat pada setiap makhluk yang bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan
hidupnya. Usaha untuk itu merupakan tugas seorang dokter. Dokter harus berusaha
memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani. Karena naluri terkuat dari
manusia adalah mempertahankan hidupnya, dan ini termasuk salah satu tugas
seorang dokter,
2) Menurut Hukum di Indonesia ( KUHP)
Dari sudut pandang hukum menurut Achadiat (2002), Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak pernah mencantumkan secara
eksplisit istilah euthanasia dalam pasal-pasalnya, namun bila dikaji lebih
mendalam ternyata beberapa pasal mencakup pengertian itu.
Secara formal hukum yang berlaku di negara Indonesia memang
tidak mengizinkan tindakan euthanasia oleh siapapun (termasuk para tenaga
paramedis dan dokter), sebagaimana tercermin dalam pasal-pasal KUHP tersebut.
Tersirat dari pasal 338 , yang telah jelas dilarang oleh KUHP adalah euthanasia
aktif, dengan atau tanpa permintaan pasien ataupun keluarganya.
Menariknya, UU No. 23/1992 tentang kesehatan (yang dikenal
sebagai UU Kesehatan) ternyata belum mengakomodasi soal euthanasia ini dalam
pasal-pasalnya, sedangkan di lain pihak beberapa pasal KUHP tadi masih belum
memberikan batasan yang tegas dalam hal euthanasia (Achadiat, 2002).
Aturan hukum mengenai masalah euthanasia ini sangat
berbeda-beda di seluruh dunia dan seringkali berubah seiring dengan perubahan
norma-norma budaya dan tersedianya perawatan atau tindakan medis. Di beberapa
negara, tindakan ini dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya
dianggap melanggar hokum ( Wibudi, 2008).
Di Indonesia, persoalan euthanasia masih belum mendapatkan
tempat yang diakui secara yuridis (Farid, 2008). Secara yuridis formal dalam
hukum pidana positif di Indonesia hanya dikenal satu bentuk euthanasia, yaitu
euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien/korban itu sendiri (voluntary
euthanasia) sebagaimana secara eksplisit diatur dalam Pasal 344 KUHP
(Titto,2006).
Pasal 344 KUHP secara tegas
menyatakan :
“Barang
siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 344 KUHP tersebut dapat
disimpulkan bahwa pembunuhan atas permintaan korban / pasien sekalipun tetap
diancam pidana bagi pelakunya. Dengan demikian, dalam konteks hukum positif di
Indonesia euthanasia tetap dianggap sebagai perbuatan yang dilarang karena
dianggap sebagai tindak pidana.
Selain
ketentuan di atas juga terdapat ketentuan lain yang dapat digunakan untuk
menjerat pelaku euthanasia, yaitu ketentuan Pasal 356 (3) KUHP (Tittto,2006).
Pasal 356(3) KUHP yang menyatakan:
“Penganiayaan yang dilakukan dengan
memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan untuk dimakan atau
diminum”.
Pasal ini menegaskan bahwa dalam
hukum positif di Indonesia melarang tindakan euthanasia aktif.
Selajutnya, ketentuan dalam Bab XV
KUHP khususnya Pasal 304 dan Pasal 306
(2) ditegaskan bahwa tindakan euthanasia pasif juga dilarang oleh hukum positif
di Indonesia (Tittto,2006).
Dalam
ketentuan Pasal 304 KUHP dinyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja
menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut
hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan, dia wajib memberikan
kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus
rupiah”.
Dalam
ketentuan Pasal 306 (2) KUHP dinyatakan:
“Jika mengakibatkan kematian,
perbuatan tersebut dikenakan pidana penjara maksimal sembilan tahun”.
7.
Euthanasia dalam Perspektif Islam
1)
Ayat Al-qur’an
1)
Euthanasia aktif
Syariah
Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan
sengaja (al-qatlu al-‘amad), walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan
penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien
sendiri atau keluarganya.
Dalil-dalil
dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan
pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri.
Misalnya firman Allah SWT :
-
Surat An-Nisa ayat 29 – 30 :
Artinya : "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah
Maha Penyayang kepada kamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar
dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkan mereka ke dalam neraka. Yang
demikian itu adalah mudah bagi Allah".
-
QS.al-Maidah, 5:32
Artinya : ”Siapa pun yang membunuh seorang manusia, bukan karena
orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di muka
bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya.
-
Surat al-An’am ayat 151 :
Artinya "Katakanlah "marilah kubacakan apa yang diharamkan
atas kamu, yaitu : janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat
baiklah kepada kedua ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak - anak kamu
karena, takut kemiskinan. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka
dan janganlah kamu mendekati perbuatan - permuatan yang keji. Baik yang nampak
diantaranya, maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar
Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahaminya".
-
An-Nisaa’
: 92
Artinya “Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh
seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) ), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena
tersalah hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh), kecuali ahli
waris membebaskan denda tersebut. Jika yang terbunuh itu adalah kaum yang
memusuhimu tetapi dia seorang mukmin, maka si pembunuh harus membebaskan
seorang hamba yang beriman. Dan jika yang terbunuh adalah kaum kafir yang
mempunyai perjanjian damai denganmu, maka si pembunuh hendaknya membayar diyat
yang diserahkan kepada keluarga terbunuh serta memerdekakan hamba sahaya yang
mukmin. Jika pembunuh tidak mampu, dia harus berpuasa dua bulan terus menerus,
sebagai wujud taubat kepada Allah. Allah Maha Tahu lagi Maha Bijaksana (92).
Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan disengaja, balasannya adalah
neraka jahanam, dia kekal disana, kutukan dan laknat Allah terkena pada
dirinya, disiapkan baginya siksa yang sangat dahsyat (93).”
2) Euthanasia
Pasif
Adapun hukum euthanasia pasif, sebenarnya faktanya
termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan
berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yag dilakukan tidak ada gunanya
lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter
menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat
pernapasan buatan dari tubuh pasien. Bagaimanakah hukumnya menurut Syariah
Islam ?
Jawaban untuk pertanyaan itu, bergantung kepada
pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni, apakah
berobat itu wajib, mandub,mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan
pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub
(sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat,
seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dasar dari pada kewajiban berobat oleh sebagian
ulama adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap
kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR Ahmad,
dari Anas RA).
Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW
memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu
hanya memberi makna adanya tuntutan (li ath-thalab), bukan menunjukkan
kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah ushul :
الأصل في
الأمر للطلب
“Perintah
itu pada asalnya adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan.”
Jadi, hadits riwayat Imam Ahmad di atas hanya
menuntut kita berobat Dalam hadits itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa
tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan, qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain
justru menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib Hadits-hadits
lain itu membolehkan tidak berobat.
Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan Ibnu
Abbas RA, bahwa seorang perempuan hitam pernah datang kepada Nabi SAW lalu
berkata,”Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsi) dan sering
tersingkap auratku [saat kambuh]. Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku!”
Nabi SAW berkata,”Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika
tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Perempuan itu
berkata,”Baiklah aku akan bersabar,” lalu dia berkata lagi,”Sesungguhnya
auratku sering tersingkap [saat ayanku kambuh], maka berdoalah kepada Allah
agar auratku tidak tersingkap.” Maka Nabi SAW lalu berdoa untuknya. (HR
Bukhari)
Hadits di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat.
Jika hadits ini digabungkan dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan
berobat, maka hadits terakhir ini menjadi indikasi (qarinah), bahwa perintah
berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum
berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib.
Dengan demikian, jelaslah pengobatan atau berobat
hukumnya sunnah, termasuk dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien.
Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah, maka jika para dokter telah
menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak
menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan
sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah
termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, bukan wajib.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum
pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk
aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia pasif
dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien
–setelah matinya/rusaknya organ otak—hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi
dokter. Jadi setelah mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, dokter
tidak dapat dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung jawab
mengenai tindakannya itu.
Namun untuk bebasnya tanggung jawab dokter,
disyaratkan adanya izin dari pasien, walinya, atau washi-nya (washi adalah
orang yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengurus pasien). Jika pasien tidak
mempunyai wali, atau washi, maka wajib diperlukan izin dari pihak penguasa
(Al-Hakim/Ulil Amri).
2) Hadist
1) Euthanasia Aktif
Tidak dapat diterima, alasan euthanasia aktif
yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien sehingga
kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah
(empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui
dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan
euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit
yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa.
Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah menimpa
kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan,
kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah
menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang menimpanya itu.” (HR
Bukhari dan Muslim).
2) Euthanasia Pasif
-
Hadist Riwayat Ahmad dari Anas RA
“Sesungguhnya
Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula
obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR Ahmad, dari Anas RA)
Hadits
di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu
Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna adanya tuntutan (li
ath-thalab), bukan menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah ushul
:
-
Al-Ashlu fi al-amri li ath-thalab
“Perintah
itu pada asalnya adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan.” (An-Nabhani,
1953).
Jadi,
hadits riwayat Imam Ahmad di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadits itu
tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan,
qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di
atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat.
-
Hadist Riwayat at-Tirmidzi
Rasulullah saw. Kemudian bersabda,
“Benar wahai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah
tidak membuat suatu penyakit kecuali Dia membuat pula obatnya. (HR
at-Tirmidzi).
Jadi, hadis riwayat Imam at-Tirmidzi di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadis itu tidak ada satu indikasi pun yang membuktikan bahwa tuntutan tersebut bersifat wajib. Qarînah yang ada dalam hadis-hadis lain juga menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib.
Jadi, hadis riwayat Imam at-Tirmidzi di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadis itu tidak ada satu indikasi pun yang membuktikan bahwa tuntutan tersebut bersifat wajib. Qarînah yang ada dalam hadis-hadis lain juga menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib.
-
Hadist Riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas ra
Diantaranya hadits yang
diriwayatkan Ibnu Abbas ra., bahwa seorang perempuan yang berkulit hitam pernah
datang kepada Nabi saw. Ia lalu berkata, "Sesungguhnya aku terkena
penyakit ayan (epilepsi) dan sering tersingkap auratku -saat kambuh-. Berdoalah
kepada Allah untuk kesembuhanku!” Nabi saw. lalu berkata, “Jika kamu mau, kamu
bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah
agar Dia menyembuhkanmu.“. Perempuan itu berkata, “Baiklah aku akan bersabar.”
Lalu dia berkata lagi, “Sesungguhnya auratku sering tersingkap [saat ayanku
kambuh]. Karena itu, berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.“Nabi
saw. kemudian berdoa untuknya. (HR Bukhari).
3)
Pendapat
Ulama
1)
Euthanasia Aktif
Diyat untuk pembunuhan
sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan
bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111). Jika
dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya
adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau
12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak)
(Al-Maliki, 1990: 113).
2)
Euthanasia Pasif
Adapun hukum euthanasia
pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yag
dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada
pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya
dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien. Bagaimanakah
hukumnya menurut Syariah Islam?
Jawaban untuk pertanyaan itu, bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni, apakah berobat itu wajib, mandub,mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Utomo, 2003:180).
Jawaban untuk pertanyaan itu, bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni, apakah berobat itu wajib, mandub,mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Utomo, 2003:180).
Menurut Abdul Qadim Zallum
(1998:68) hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan
berbagai hadits, di mana pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk
berobat, sedangkan di sisi lain, ada qarinah (indikasi) bahwa tuntutan itu
bukanlah tuntutan yang tegas (wajib), tapi tuntutan yag tidak tegas (sunnah).
Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib (Zallum, 1998:69).
Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib (Zallum, 1998:69).
Dengan demikian, jelaslah
pengobatan atau berobat hukumnya sunnah, termasuk dalam hal ini memasang
alat-alat bantu bagi pasien. Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah,
apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yag telah kritis keadaannya?
Abdul Qadim Zallum (1998:69) mengatakan bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, bukan wajib.
Abdul Qadim Zallum (1998:69) mengatakan bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, bukan wajib.
Berdasarkan penjelasan di
atas, maka hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena
termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia
pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada
pasien –setelah matinya/rusaknya organ otak—hukumnya boleh (jaiz) dan tidak
haram bagi dokter. Jadi setelah mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien,
dokter tidak dapat dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung
jawab mengenai tindakannya itu (Zallum, 1998:69; Zuhaili, 1996:500; Utomo,
2003:182).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a.
Transplantasi
Dari uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa
Transplantasi organ hukumnya mubah dan dapat berubah hukumnya
sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Transplantasi
ini dapat di qiyaskan dengan donor darah dengan illat bahwa donor
darah dan organ tubuh dapat dipindahkan tempatnya, keduannya suci dan tidak
dapat diperjual belikan. Tentu saja setelah perpindahan itu terjadi maka
tanggungjawab atas organ itu menjadi tanggungan orang yang menyandangnya.
Kaidah-kaidah hukum wajib dijunjung dalam melakukan trasnplantasi ini antaranya
:
a)
Organ
tidak boleh diambil dari orang yang masih memerlukannnya
b)
Sumber
organ harus memiliki kepemilikan yang penuh atas organ yang diberikannnya,
berakal, baligh, ridho dan ikhlas dan tidak mudharat bagi dirinya.
c)
Tindakan
transplantasi mengandung kemungkinan sukses yang lebih besar dari kemungkinan
gagal.
d)
Organ
manusia tidak boleh diperjualbelikan sebab manusia hanya memperoleh hak
memanfaatkan dan tidak sampai memiliki secara mutlak
Dari
uraian di atas dapat di simpulkan bahwa transplantasi dalam hukum Islam terjadi
pertentangan di antara kalangan ulama apakah Boleh melakukan transplantasi atau
tidak. Dalam hal ini masih terjadi perbedaan pendapat antar ulama. Allahu 'alam
bissawab.
2.
Euthanasia
Euthanasia adalah tindakan untuk
mempercepat kematian seseorang yang sedang dalam keadaan kesakitan atau sedang
menderita penyakit yang sangat hebat dan sulit disembuhkan bahkan menjelang
kematian. Tindakan ini dilakukan atas dasar permintaan dari pasien atau dari
keluarga ataupun dokter .
Dari uraian yang telah kami
kemukakan di atas, maka dapat kami simpulkan sebagai berikut:
1. Dilihat dari sudut pandang Islam
Euthanasia tidak diperbolehkan karena bertentangan / melanggar kehendak dan
wewenang Tuhan, seperti dalam Firman Allah Surat An-Nisa 29 - 30 dan Surat
AI-An'am ayat 151.
2. Dilihat dari sudut pandang hukum,
Euthanasia tidak diperbolehkan karena menurut pidana bahwa seorang dokter dapat
dikenakan tentang pasal pasal yang berhubungan dengan pembunuhan berencana
yaitu terhadap KUHP pasal 340.
Oleh karena itu, kita sebagai manusia yang memiliki Critical Thinking, kita
perlu menolak Euthanasia ini, sebab ketika kita menyetujui hal ini, kita sama
saja dengan orang yang tidak beragama dan tidak memiliki moral serta etika yang
baik yang menginginkan kematian dan pembunuhan terhadap orang lain.
B.
SARAN
1.
Kami
sebagai penulis mengharapkan kepada pembaca terutama generasi muda sebagai
penerus terutama pada bidang kesehatan agar tidak melakukan euthanasia
sekalipun itu atas dasar permintaan pasien atau penderita.
2.
Kita sebagai orang muslim harus memahami
dengan seksama hukum- hukum islam mengenai transplantasi, khususnya sebagai
calon perawat yang bekerja di bidang kesehatan yang banyak terdapat
pertentangan dengan agama.
3.
Bagi para dokter sebaiknya tetap
berpegang teguh pada sumpah jabatannya sebagai dokter yang bertujuan untuk
memberi pengobatan dan perawatan pasiennya sampai batas kemampuannya, dan
ketika seorang pasien telah mengalami sekarat dan sudah tipis harapannya untuk
disembuhkan maka sebaiknya dokter berterus terang pada pasien dan keluarganya,
dimaksudkan agar pasien dan keluarganya tabah dan tawakal pada Allah SWT, dan
pasien dapat memperbaiki tingkat keimanannya dan tak berputus asa, serta terus
berdoa agar diberi yang terbaik untuk pasien.
4.
Bagi pasien yang sakit hendaknya tidak
boleh berputus asa, meskipun sedang mengalami cobaan tetapi tetap beribadah dan
berdoa kepada Allah SWT karena Allah Maha Berkuasa, tak ada yang tak mungkin
Bagi-Nya.
5.
Bagi keluarga pasien hendaklah memberi
dukungan positif bagi pasien dan berupaya melakukan dan mencari pengobatan
semaksimal mungkin untuk kesembuhan pasien sebagai bentuk ikhtiyar kepada
Allah SWT.
Daftar Pustaka
Al-Qaulul Mubin fi Akhth'ail Mushallin, Abu Ubaidah Masyhur
bin Hasan bin mahmud salman.
Ali Hasan. 2000. “Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah Masalah Kontemporer Hukum Islam”
.jakarta. Raja grafindo persada.
Hasan, M.Ali. 1995. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah
Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta : Raja Grafindo
Persada.
Hanafiah Jusuf. 1999. Etika
Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta:EGC
Mahjuddin. 2003. “Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam’ Masa Kini”. Jakarta, kalam mulia.
Nata, Abuddin . 2006 . Masail
al-fiqhiyah . Jakarta : kencana prenada media Group
Qordhawi, Yusuf, DR.. 2003. Halal Haram dalam
Islam. Surakarta. Era Intermedia
Utomo, Setiawan Budi. 2003. Fiqih Aktual Jawaban
Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press. Hal.
177
Veronica,
2005. Penyalahgunaan Eutanasia Pasif. http://www.pikiran
rakyat.com/cetak/2005/0205/27/hikmah/
utama02.htm.
Yusuf Qordhawi.
2003. Halal Haram dalam Islam. Surakarta. Era Intermedia.
Zuhdi, Masjfuk. 1996. Masail Fiqhiyah. .
Jakarta : PT. Gunung Agung. hal. 161
Zuhroni et al. 2003. Islam untuk
Disiplin Ilmu Kesehatan dan Kedokteran 2 (Fiqh Kontemporer), Jakarta:
Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar