Tampilkan postingan dengan label Kesehatan daam perspektif islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan daam perspektif islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 November 2016

Kesehatan dalam perspektif islam



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dengan pesatnya penemuan-penemuan teknologi modern, mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam peradaban manusia, hal ini bertujuan untuk kemanfaatan kehidupan dan kepentingan umat manusia dengan segala konsekuensi terhadap kesehatan.
Salah satu kemajuan ilmu didalam peradaban manusia yaitu kemajuan ilmu kedokteran. Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan, pengurangan, penderitaan pasien, bahkan perhitungan saat kematian seorang pasien yang mengalami penyakit tertentu dapat dilakukan secara cepat, tetapi kemajuan di bidang ilmu kedokteran tidak mustahil akan mengundang permasalahan.
Salah satu yang masalah penting yang terpengaruh kemajuan teknologi adalah praktek transplantasi organ dan praktek euthanasia. Euthanasia yang secara sederhana membantu seseorang untuk mati agar terbebas dari penderitaan yang sangat, dan juga praktek euthanasia menggunaakan peralatan kedokteran terhadap pasien yang pelik dan rumit, misalnya apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? apabila segala upaya yang dilakukan akan sia-sia atau bahkan dapat ditutduhkan suatu kebohongan, karena disamping tidak membawa kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan dana yang banyak atau bahkan lebih berbahaya jika dibiarkan karena penyakit yang diderita adalah penyakit yang menular penyakit AIDS misalnya. yang menderita penyakit yang tidak dapat di sembuhkan, tindakan eutahasia ini dilakukan atas permintaan pasien itu senditiatau keluarganya.
Sementara Transplantasi organ tubuh manusia merupakan masalah baru yang belum pernah dikaji oleh para fuqaha klasik tentang hukum-hukumnya. Karena masalah ini  adalah anak kandung dari kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan anggota tubuh, dimana para dokter modern bisa mendatangkan hasil yang menakjubkan dalam memindahkan organ tubuh dari orang yang masih hidup/ sudah mati dan mencangkokkannnya kepada orang lain yang kehilangan organ tubuhnya atau rusak karena sakit dan sebagainya yang dapat berfungsi persis seperti anggota badan itu pada  tempatnya sebelum di ambil.
Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik . pada saat ini juga, ada upaya untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang memerlukan, walaupun orang itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang yang buta. Hal ini khusus donor mata bagi orang buta.
Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak terkait dengannya: pertama, donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan. Kedua: resepien, yaitu orang yang menerrima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain ha, organ tubuhnya harus diganti. Ketiga, tim ahli, yaitu para dokter yangmenangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada pasien.
B.     Rumusan Masalah
Dari uraian di atas, sebenarnya banyak masalah yang berkaitan dengan transplantasi dan Euthanasia yang harus dikaji hukumnya khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam. Dalam tulisan ini penyusun fokus pada :
1.      Bagaimanakah yang dimaksud dengan transplantasi beserta hukum – hukum dalam berbagai pandangan ?
2.      Bagaimanakah yang dimaksud dengan Euthanasia dan ketentuan hukum yang sebenarnya dari Euthanasia tersebut ?
C.    Tujuan
a.       Tujuan umum
Mengajak dan mangarahkan mahasiswa untuk lebih mengetahui tentang transplantasi dan euthanasia dari sudut pandang Islam dan hukum yang erat kaitannya dengan kesehatan sesuai profesi kita.
b.      Tujuan khusus
Melihat profesi kita dalam kesehatan, diharapkan nantinya tidak terjadi kesalahan dan kesalahpahaman.
D.    Manfaat
Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat bermanfaat, khususnya sebagai mahsiswa dan tenaga kesehatan harus mengetahui hukum- hukum transplantasi dan Euthanasia dalam perspektif Islam.




















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Transplantasi Organ
a.      Sejarah
1.      Tahun 600 SM di India, susruta telah melakukan transplantasi kulit. Sementara jaman  Renaissance, seorang ahli bedah dari Italia bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal  yang sama. Diduga  John Hunter (1728-1793) adalah pioneer bedah eksperimental,  termasuk bedah transplantasi.  Dia  mampu membuat kriteria  teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan transpalntasi yang tumbuh di  tempat baru. Akan tetapi sistem golongan darah dan sistem histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan. Pada abad ke-20 wiener dan landsteiner menyokong  perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah sistem ABO dan system Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperan  dalam keberhasilan tindakan  transplantasi. Perkembangan teknologi kedokteran terus meningkat  searah dengan perkembangan teknik transplantasi. Ilmu  transplantasi modern makin berkembang dengan ditemukannnya metode-metode pencangkokan, seperti :
b.      Pencangkokkan  arteria mammaria interna didalam operasi lintas koroner oleh Dr. George E.Green.
c.        Pencangkokkan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
d.      Pencangkokkan sel-sel substansia nigra dari bayi  yang  meninggal ke penderita parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.
Yang memberikan ilham masalah transplantasi dalam Ilmu Kedokteran adalah:
a.       Terciptanya Hawa dari tulang iga yang diambil dari tulang iga milik Adam.  
b.      Legenda taentang Icarus yang berhasil membuat sayap dari bulu burung garuda lalu ditempelkan di badannya.
Kira-kira 2000 tahun sebelum Kristus, di Mesir ditemukan sebuah manuskrip yang isinya antara lain uraian mengenai percobaan-percobaan transplantasi jaringan. Sedang di India beberapa puluh tahun sebelum Kristus, seorang ali bedah bangsa Hindu telah berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan, dengan cara mentransplantasikan sebagian kulit jaringan lemak di bawahnya yang berasal dari lengannya. Pengalaman ini merangsang George Tagliacosi, ahli bedah bangsa Italia, pada tahun 1597 mencoba memperbaiki cacat pada hidung seseorang dengan menggunakan kulit milik kawannya.
2.      Pada tahun 1863, Paul Bert, ahli fisiologi bangsa Perancis berpendapat transplantasi jaringan antar individu yang sejenis akan mengalami kegagalan, tetapi dia tidak dapat menjelaskan sebabnya. Kemudian pada tahun 1903, C.O. Jensen, seorang ahli biologi dan tahun 1912, G. Schone, seorang ahli bedah; kedua-duanya bangsa Jerman; menjelaskan mekanisme penolakan jaringan oleh resipien, yaitu karena terjadi proses imunitas dalam tubuh resipien. John Murphy, ahli bedah bangsa Amerika, pada tahun 1897 telah berhasil menyambung pembuluh darah pada binatang percobaan. Prestasinya ini membawa perkembangan lebih pesat dan lebih maju dalam bidang transplantasi dan menjadi tonggak diadakannya transplantasi organ.
3.      Pada tahun 1902 E. Ullman, ahli bedah bangsa Jerman, dan setahun kemudian Claude Beck, ahli bedah bangsa Amerika, telah berhasil melakukan transplantasi ginjal pada seekor anjing.Pada awal abad ke XX timbul pemikiran mengadakan transplantasi jaringan atau organ pada dua individu kembar yang berasal dari satu sel telur. Karena individu kembar yang berasal dari satu sel telur secara biologis dapat dianggap satu individu. Berdasarkan kenyataan ini mendorong Dr. J.E. Murray pada tahun 1954 untuk mengobati seorang anak yang menderita penyakit ginjal dengan mentransplantasikan ginjal yang berasal dari sudara kembarnya.
b.      Pengertian
Transplantasi organ adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ketempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi  tertentu.
Pencangkokan organ tubuh yang menjadi pembicaraan pada waktu adalah: Mata, Ginjal,dan jantung. Karena ketiga organ tubuh tersebut sangat penting fungsinya untuk manusia, terutama sekali ginjal dan jantung. Mengenai donor mata pada dasarnya dilakukan, karena ingin membagi kebahagiaan kepada orang yang belum pernah melihat keinadahan alam ciptaan Allah ini ataupun orang yang menjadi buta karena penyakit.
Tujuan utama transplantasi organ adalah mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Transplantasi  ditinjau dari sudut si penerima dapat dibedakan menjadi :
1.      Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2.      Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatau jaringan atau organ dari  tubuh seseorang ke  tubuh  orang lain.
3.      Heterotransplantasi,  yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari  suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.
Ada dua komponen yang  penting yang mendasari transplantasi yaitu :
1.      Eksplantasi, yaitu usaha mengambil  jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah  meninggal.
2        Implantasi, yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
3        Disamping itu, ada dua komponen yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu:
4        Adaptasi donasi, yaitu  usaha  dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang  diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara  biologis dan  psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan / organ.
5        Adaptasi resipien, yaitu usaha dan kemampuan diri  dari penerima jaringan / organ tubuh baru sehingga tubuhnya  dapat menerima atau menolak jaringan / organ tersebut, untuk berfungsi  baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
6        Di dalam dunia kedokteran, transplantasi (pencangkokan) dapat diartikan sebagai usaha memindahkan sebagian dari bagian tubuh (jaringan atau organ) dari satu tempat ke tempat lain. Dari pengertian tersebut transplantasi dapat dibagi menjadi dua bagian: a.Transplantasi jaringan seperti pencangkokan kornea mata. b.Transplantasi organ seperti pencangkokan ginjal, jantung, dan sebagainya. Berdasarkan hubungan genetik antara donor dengan resipien, ada tiga macam pencangkokan, yaitu:
a.       Autotransplantasi
Yaitu transplantasi dimana donor dan resipiennya satu individu. Seperti seseorang yang pipinya dioperasi untuk memulihkan bentuk, diambil daging dari bagian tubuhnya yang lain.
b.      Homotransplantasi (Allotransplantasi)
Yaitu transplantasi dimana donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya. Homotransplantasi dapat terjadi pada dua individu yang masih hidup; bisa juga antara donor yang sudah meninggal yang disebut cadaver donor sedang resipien masih hidup.
c.       Heterotransplantasi (Xenotransplantasi)
Yaitu transplantasi yang donor dan resipiennya adalah dua individu yang berbeda jenisnya. Misalnya mentransplantasikan jaringan atau organ dari binatang ke manusia.Indikasi utama transplantasi organ adalah ikhtiar pengobatan organ itu (yang menderita penyakit sehingga merusak fungsinya) setelah semua ikhtiar pengobatan lainnya dilakukan tetapi mengalami kegagalan.
Melihat tingkatannya, tujuan transplantasi untuk pengobatan mempunyai kedudukan yang berlainan; ada yang semata-mata pengobatan dari sakit atau cacat yang kalau tidak dilakukan dengan pencangkokan tidak akan menimbulkan kematian, tetapi akan menimbulkan cacat atau ketidak sempurnaan badan, seperti pencangokan menambal bibir sumbing, pencangkokan kornea untuk mengobati orang yang korneanya rusak atau tidak dapat melihat. Kalau tidak dilakukan pencangkokan, orang yang sumbing tetap sehat seluruh jasmaninya, hanya mukanya tidak sebagaimana biasa. Mengenai pencangkokan kornea, jika tidak dilakukan tidak akan mengalami kematian tetapi mengakibatkan kebutaan yang akan mengurangi kegiatan dibanding orang yang lengkap seluruh anggota badannya. Pada pencangkokan yang termasuk pengobatan yang jika tidak dilakukan akan menimbulkan kematian, adalah seperti pencangkokan penggantian ginjal, hati, jantung, dan sebagainya. Kalau tidak dialkukan pencangkokan akan mengakibatkan kematian pasien.Melihat tingkatan itu, dapat diperinci, pada pencangkokan tingkat pertama adalah tingkat dihajadkan, sedang tingkat kedua tingkat darurat.
c.       Masalah Etik dan Moral dalam Transplantasi
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah (a) donor hidup, (b) jenazah dan donor mati, (c) keluarga dan ahli waris, (d) resepien, (e) dokter dan pelaksana lain, dan (f) masyarakat. Hubungan pihak-pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
a.       Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan/organnya kepada orang lain (resepien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan/organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan omosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
b.      Jenazah dan donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh - sungguh untuk memberikan jaringan / organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
c.       Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya hanya  dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah tinmulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
d.      Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan / organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resepien harus benar - benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.
e.       Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal-hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tnaggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.
f.       Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan cara cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan unutk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlikan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.
Pada saat ini peraturan perundang-undangan   yang ada adalah  peraturan pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta  transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut adalah pasal 10 yang berbunyi “Transplantasi alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis  penderita dan  keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia”.
d.      Tipe Transplantasi
Bertalian dengan donor, transplantasi dapat dikategori kepada tiga tipe, yaitu:
1        Donor dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan harus diadakan general check up (pemeriksaan kesehatan  yang lengkap dan menyeluruh) baik terhadap donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan transplantasi.
2        Donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma, atau di d uga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya  bantuan alat pernafasan khusus.
3        Donor dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh  yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis.
Berdasarkan uraian diatas, maka timbul pertanyaan: “bagaimana pandangan hukum islam tentang transplantasi organ tubuh?” Inilah yag akan menjadi pokok  masalah  dalam makalah ini.
e.       Aspek Hukum
Pengaturan mengenai transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia telah diatur dalam hukum positif di Indonesia. Dalam peraturan tersebut diatur tentang siapa yang berwenang melakukan tindakan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia, bagaimana prosedur pelaksanaan tindakan medis transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia, juga tentang sanksi pidana. Dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan bagi pelaku pelanggaran baik yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia tanpa persetujuan donor atau ahli waris, memperjual belikan organ dan atau jaringan tubuh manusia diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh ) tahun dan denda paling banyak Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1)a, Pasal 81 ayat (2)a, Pasal 80 ayat (3), dan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran yang melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh manusia yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PP No. 81 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Minis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan/atau Jaringan Tubuh Manusia. Untuk menanggulangi perdagangan gelap organ dan/atau jaringan tubuh manusia diatur dalam UU.
No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berisi ketentuan mengenai jenis perbuatan dan sanksi  pidana bagi pelaku yang terdapat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 17, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah). Sedangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang juga rentan terhadap tindakan eksploitasi perdagangan gelap transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh telah diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 85 UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta yang berisi ketentuan mengenai jenis tindak pidana dan sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelakunya.Dalam melakukan tindakan medis transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh manusia seorang dokter harus melakukannya berdasarkan standart profesi serta berpegang teguh pads Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).

f.       Tinjauan Aspek hukum dalam islam
Adapun dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan hukum trasplantasi organ tubuh, antara lain :
1.      Alqur’an
Surat Al-Baqarah ayat 195, yang berbunyi : 

       

Artinya :
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. “

Ayat tersebut menjelaskan  bahwa islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan secara  medis dan non medis, termasuk upaya transplantasi , yang memberikan harapan untuk bisa bertahan hidup dan menjadi sehat kembali.

Surat Al-Maidah ayat 32
 







Artinya :
Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat dihargai oleh agama islam.
Surat Al-Maidah ayat  2.

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُو
اْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢ 
Artinya :
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.“

Perintah untuk saling tolong menolong dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa ini merupakan perintah bagi seluruh manusia, yakni  hendaklah sebagian kalian menolong sebagian yang lain.
Ayat-ayat tersebut menyuruh berbuat baik kepada sesama manusia dan saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong menolong dalam kebaikan karena memberi manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya.
2.      Hadist
Hadis Nabi SAW :”Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhya Allah tidak meletakkan suatu pentakit, kecuali dia juga meletakkan obat penyembuhnya,selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua.”(H.R. Ahmad, Ibnu Hibban dan  Al-Hakim dari Usamah Ibnu Syuraih).
Hadist  tersebut menunjukkan, bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun jenis dan macam penyakitnya, kecuali penyakit tua. Oleh sebab itu, melakukan transplantasi sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah, asalkan tidak melanggar norma ajaran islam.
Dari dalil-dalil diatas maka dapat diambil hukum mengenai transplantasi organ yaitu:
a.       Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata, ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan islam, dengan syarat bahwa resipien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya.
Bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil.
Pendapat yang mendukung transplantasi organ adalah:
Hingga kini, tidak ada ulama yang mengajukan  argumen tertulis  yang secara terang-terangan mendukung transplantasi organ. Namun demikian,  ulama di berbagai belahan dunia telah menulis  argumen-argumen yang mendukung maupun mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan tengtang transplantasi organ.
Para ulama yang mendukung pembolehan transplantasi organ berpendapat  bahwa transplantasi organ harus dipahami sebagai satu bentuk layanan altruistik bagi sesama muslim. Pendirian mereka tentang transplantasi organ dapat diringkas sebagai berikut:
1)      Kesejahteraan publik (al-Mashlahah)
Kebolehan transplantasi organ harus dibatasi dengan ketentuan-ketentuan berikut :
Ø  Transplantasi organ tersebut adalah satu-satunya bentuk (cara) penyembuhan yang bisa ditempuh.
Ø  Derajat keberhasilan dari prosedur ini diperkirakan tinggi.
Ø  Ada persetujuan dari pemilik organ yang akan ditransplantasikan  atau dari ahli warisnya.
Ø  Kematian orang yang organnya akan diambil itu telah benar-benar diakui oleh dokter yang reputasinya terjamin, sebelum diadakan operasi pengambilan organ.
Ø  Resipien organ tersebut sudah diberitahu tentang operasi  transplantasi berikut implikasnya.
2)      Altruisme (al-Itsar)
Dalam surat Al-maidah ayat 2 telah  menganjurkan bahwa umat islam untuk bekerja sama satu sama lain dan memperkuat  ikatan persaudaraan mereka. Dengan demikian, berdasarkan ajaran diatas, tindakan seseorang yang masih  hidup untuk mendonorka salah satu organ tubuhnya  kepada saudara kandungnya atau orang lain yang sangat membutuhkan harus dipandang sebagai  tindakan  altruisme dari orang-orang yang menyadari bahwa mereka memiliki sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain. 
3)      Organ Tubuh Non muslim
Kebolehan bagi seorang muslim untuk menerima organ tubuh nonmuslim didasarkan pada dua syarat  berikut ;
1.      Organ yang dibutuhkan tidak  bisa diperoleh dari tubuh seorang muslim.
2.      Nyawa muslim  itu bisa melayang jika transplantasi tidak segera dilakukan.
Akan tetapi Mendonorkan Organ tubuh dapat menjadi haram hukumya apabila :
1)      Transplantasi organ tubuh diambil dari orang  yang masih dalam keadaan hidup  sehat, dengan alasan :
2)      Firman Allah dalam Alqur’an S. Al-Baqarah ayat 195, bahwa ayat tersebut mengingatkan, agar jangan  gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur.
3)      Melakukan transplantasi dalam keadaan dalam keadaan koma.
Walaupun  menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal maka transplantasi tetap haram hukumnya karena hal itu dapat  mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah. Dalam hadis nabi dikatakan:
“Tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain.” (HR. Ibnu Majah, No.2331)
Sejauh  mengenai  praktik  penjualan organ tubuh  manusia, ulama sepakat bahwa praktik seperti itu hukumnya haram berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut :
-          Seseorang tidak boleh  menjual benda-benda yang bukan  miliknya.
-          Sebuah hadis menyatakan, “Diantara orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat adalah mereka yang menjual manusia merdeka dan memakan  hasilnya.”
Dengan demikian, jika seseorang menjual manusia merdeka, maka selamanya si pembeli tidak memiliki hak apapun atas diri manusia itu, karena sejak awal hukum transaksi itu sendiri adalah haram.
Penjualan organ manusia bisa mendatangkan penyimpangan, dalam arti bahwa hal tersebut dapat mengakibatkan diperdagangkannya organ-organ tubuh orang miskin dipasaran layaknya komoditi lain.

g.      Hukum Tranplantasi dalam Islam
Mengenai pengobatan, dalam Al-Qur'an tidak disebutkan secara khusus, hanya ada petunjuk bahwa diturunkannya Al-Qur'an sebagai penyembuh seperti pada surat Al- Isra' yang artinya adalah "Al-Qur'an adalah penyembuh atau obat yang sempurna, obat rohani dan jasmani, obat bagi dunia dan akhirat".
Dengan kata lain mengobati badan di waktu menderita sakit merupakan perintah Tuhan. Secara tegas Hadist Nabi berbunyi: "Hendaklah kamu sekalian berobat, wahai hamba Allah, karena Allah tidak menjadikan penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, selain penyakit yang satu yaitu penyakit tua."
Hadist ini tidak termasuk hadist yang sahih Bukhari Muslim, tetapi isinya didukung oleh hadist lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: "Setiap penyakit ada obatnya. Jika obat diterapkan atas sesuatu penyakit, semoga sembuh dengan izin Allah."
Dari segi pengobatan maka pencangkokan itu dapat digolongkan hal yang dianjurkan, melihat pada lafaz Hadist pertama di atas, yakni bentuk amar (perintah). Hukum yang ditunjuki oleh amar itu wajib. Melihat jiwa ayat dan hadist di atas, serta mempertahankan qaidah di atas dapat ditetapkan sementara bahwa hukum pencangkokan adalah wajib, sekurang-kurangnya sunnah. Tetapi belum dapat berhenti sampai di sini, karena jika dilihat cara pencangkokan dan macamnya, dokter yang melakukan pencangkokan itu harus melakukan operasi yang memerlukan pembicaraan tersendiri, apalagi pada homotransplantsi dengan cadaver donor.
Dalam persoalan ini akan dijumpai nash umum baik Al-Qur'an maupun Sunnah yang melarang adanya pelukaan, pengaliran darah, khususnya pelukaan terhadap mayat. Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 84:
 


Artinya :
dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.
Hadist Nabi antara lain: "Maka sungguh darah kamu dan harta kamu serta hartabenda kamu diharamkan bagi kamu (jangan diganggu)".
Hadist tentang melukai mayat: "Merusak tulang mayat adalah dosanya seperti merusak tulang orang yang masih hidup."
Memperhatikan nash-nash di atas, maka terlihat adanya taa'arudl (kontradiksi) dengan nash sebelumnya yang menganjurkan berobat. Taa'rudl; karena nash-nash di atas melarang orang mengalirkan darah atau melukai orang lain, sedang nash sebelumnya menyuruh orang berobat, termasuk pencangkokan yang pelaksanaannya melukai dan mengalirkan darah orang lain. Adapun pencangkokan yang tujuannya pengobatan itu, dilakukan dengan mengadakan operasi jaringan atau organ, bahkan kalau terpaksa dengan organ yang telah meninggal selaku donornya; hal itu belum ada dalilnya dan perlu dicari. Dalil yang ada melarang berbuat dan bertindak yang mendatangkan kerusakan. Dalam mengadakan operasi atau pencangkokan memecahkan tulang atau organ mayatpun dilarang oleh Hadist di atas karena mendatangkan kerusakan. Maka terlihat dua masalah yang keduanya akan mendatangkan kerusakan. Yaitu bila tidak dilakukan pencangkokan akan terdapat kemadharatan yakni kematian, bila dilakukan pencangkokan akan terpaksa melakukan hal yang mendatangkan kemadharatan yakni operasi pengambilan jaringan atau organ.
Dari Qaidah Fiqhiyyah didapati qaidah yang relevan dengan masalah ini, ialah: "Kemadharatan dihilangkan" dan "Kemadharatan dihilangkan sedapat mungkin" . Prinsip dalam Hukum Islam, bahwa segala yang menimbulkan kemadharatan harus dihindari dan diusahakan hilangnya. Untuk dua masalah kemadharatan digunakan qaidah: "Kemadharatan yang lebih berat dihilangkan dengan kemadharatan yang lebih ringan".
 Sehingga dengan demikian hukum pencangkokan yang dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien, dengan tujuan pengobatan untuk menghindari cacat tubuh adalah mubah.
Berdasarkan asumsi inilah pembahasan hukum transplantasi organ dilakukan sebagaimana berikut ini:
a.      Hukum Transplantasi organ ketika masih hidup
Yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh bagi siapa saja yang memerlukan pada saat si donor masih hidup. Donor semacam ini hukumnya boleh. Karena Allah Swt memperbolehkan memberikan pengampunan terhadap qisash maupun diyat. Allah Swt berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.
Namun, donor seperti ini dibolehkan dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor. Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan kerelaannya. Allah Swt berfirman:
 





Artinya:
 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu (1); Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-nisaa ayat : 29).

Selanjutnya Allah Swt berfirman:
 





Artinya:
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar (2)". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (Al-an’am ayat 151).

Sebagaimana tidak bolehnya manusia mendonorkan anggota tubuhnya yang dapat mengakibatkan terjadinya pencampur-adukan nasab atau keturunan. Misalnya, donor testis bagi pria atau donor indung telur bagi perempuan. Sungguh Islam telah melarang untuk menisbahkan
dirinya pada selain bapak maupun ibunya. Allah Swt berfirman: 
 





Artinya:
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (Al-Mujadilah ayat :2)
Selanjutnya Rasulullah Saw bersabda: "Barang siapa yang menasabkan dirinya pada selain bapaknya, atau mengurus sesuatu yang bukan urusannya maka atas orang tersebut adalah laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia".
Sebagaiman sabda Nabi saw: "Barang siapa yang dipanggil dengan (nama) selain bapaknya maka surga haram atasnya"
Begitu pula dinyatakan oleh beliau saw: "Wanita manapun yang telah mamasukkan nasabnya pada suatu kaum padahal bukan bagian dari kaum tersebut maka dia terputus dari Allah, dia tidak akan masuk surga; dan laki-laki manapun yang menolak anaknya padahal dia mengetahui (bahwa anak tersebut anaknya) maka Allah menghijab Diri-Nya dari laki-laki tersebut, dan Allah akan menelanjangi (aibnya) dihadapan orang-orang yang terdahulu maupun yang kemudian".
Adapun donor kedua testis maupun kedua indung telur, hal tersebut akan mengakibatkan kemandulan; tentu hal ini bertentangan dengan perintah Islam untuk memelihara keturunan.
b.      Transplantasi Organ yang dilakukan setelah mati
Adapun transplantasi setelah berakhirnya kehidupan; hukumnya berbeda dengan donor ketika (si pendonor) masih hidup. Dengan asumsi bahwa disini diperlukan adanya penjelasan tentang hukum pemilikan terhadap tubuh manusia setelah dia mati. Merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi bahwa setelah kematiannya, manusia telah keluar dari kepemilikan serta kekuasaannya terhadap semua hal; baik harta, tubuh, maupun istrinya. Dengan demikian, dia tidak lagi memiliki hak terhadap tubuhnya. Maka ketika dia memberikan wasiat untuk mendonorkan sebagian anggota tubuhnya, berarti dia telah mengatur sesuatu yang bukan haknya. Jadi dia tidak lagi diperbolehkan untuk mendonorkan tubuhnya. Dengan sendirinya wasiatnya dalam hal itu juga tidak sah. Memang dibolehkan untuk memberikan sebagian hartanya, walaupunl harta tersebut akan keluar dari kepemilikannya ketika hidupnya berakhir. Tetapi itu disebabkan karena syara' memberikan izin pada manusia tentang perkara tersebut. Dan itu merupakan izin khusus pada harta, tentu tidak dapat diberlakukan terhadap yang lain. Dengan demikian manusia tidak diperbolehkan memberikan wasiat dengan mendonorkan sebagian anggota tubuhnya setelah dia mati.
Adapun bagi ahli waris; sesungguhnya syara' mewariskan pada mereka harta yang diwariskan (oleh si mati). Namun syara' tidak mewariskan jasadnya kepada mereka, sehingga mereka tidak berhak untuk mendonorkan apapun dari si mati. Kalau terhadap ahli waris saja demikian, apalagi dokter atau penguasa, mereka sama sekali tidak berhak untuk mentransplantasikan organ orang setelah mati pada orang lain yang membutuhkan. Terlebih lagi terdapat keharusan untuk menjaga kehormatan si mati serta adanya larangan untukmenyakitinya sebagaimana larangan pada orang yang hidup. Rasulullah saw bersabda:  "Mematahkan tulang orang yang telah mati sama hukumnya dengan memotong tulangnya ketika ia masih hidup".
Dengan demikian Rasulullah saw melarang untuk merampas dan menyakiti (si mati). Memang benar bahwa melampaui batas terhadap orang mati dengan melukai atau memotong atau bahkan memecahkan (tulang) tidak ada jaminan (diyat) sebagaimana ketika dia masih hidup. Akan tetapi jelas bahwa melampaui batas terhadap jasad si mati atau menyakitinya dengan cara mengambil anggota tubuhnya adalah haram; dan haramnya bersifat pasti (qath'i). Mengenai keadaan darurat yang telah dijadikan alasan oleh aparat negara, jajaran humas serta muftinya-yang membolehkan transplantasi; hal tersebut membutuhkan kajian tentang keadaan darurat serta penerapannya pada masalah transplantasi organ.
 Sesungguhnya Allah Swt telah membolehkan orang dalam keadaan darurat hingga kehabisan bekal dan hidupnya terancam kematian untuk makan apa saja yang dijumpainya. Meski makanan tersebut diharamkan oleh Allah, namun (dalam kondisi darurat) dimakan sekedar untuk memulihkan tenaganya serta agar tetap hidup. Maka illat bolehnya makan makanan haram adalah untuk menjaga (eksistensi) kehidupan manusia. Dengan mengkaji anggota tubuh yang akan ditransplantasikan, maupun maksud transplantasi maka adakalanya penyelamatan hidup manusia tergantung pada tranplantasi (tentu berdasarkan dugaan kuat) seperti jantung, hati maupun kedua ginjal. Atau ada kalanya tranplantasi anggota tubuh yang tidak berhubungan langsung dengan penyelamatan hidup. Misalnya tranplantasi kornea, atau pupil atau mata secara keseluruhan dari orang yang telah mati.
Adapun anggota tubuh yang diduga kuat dapat menyelamatkan kehidupan manusia maka illat- nya dalam hal ini tidak sempurna. Karena kadang-kadang berhasil, kadang-kadang juga tidak. Hal ini berbeda dengan illat memakan bangkai; yang secara pasti mampu menyelamatkan hidup manusia. Terlebih lagi bahwa sebagian dari illah cabang ('illat al-far'u)-dalam hal ini transplantasi-adalah terbebas dari pertentangan (dalil) yang lebih kuat, yang mengharuskan kebalikan dari perkara yang telah ditetapkan oleh 'illat qiyas. 'Illat qiyas dalam transplantasiorgan adalah untuk memelihara kehidupan manusia-sebagaimana pada kasus makan bangkai. Padahal illat tersebut masih berupa 'diduga kuat'. Ini bertentangan dengan (dalil) yang lebih kuat yaitu kehormatan jenazah serta larangan menyakiti atau merusaknya. Berdasarkan hal ini tidak diperbolehkan (haram) melakukan transplantasi organ; yang dengan transplantasi tersebut kehidupan seseorang tergantung padanya.
Sedangkan transplantasi organ yang penyelamatan kehidupan orang tidak tergantung padanya; atau dengan kata lain kegagalan transplantasi tersebut tidak mengakibatkan kematian, maka illat yang ada pada pokok ('illah al-ashl) -pemeliharaan terhadap kehidupan manusia-tidak ada. Dengan begitu hukum darurat tidak berlaku disini. Dengan demikian maka tidak diperbolehkan melakukan tranplantasi organ dari seseorang yang telah mati; sementara dia terpelihara darahnya-baik muslim, kafir dzimmi, mu'ahid maupun musta'min-pada orang lain yang kehidupannya tergantung pada (keberhasilan) tranplantasi organ tersebut.
Transplantasi organ adalah transplantasi atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup ataupun telah meninggal. Penggunaan organ tubuh mayat manusia untuk pengobatan manusia dan untuk kelangsungan hidupnya merupakan suatu kemaslahatan yang dituntut syarak. Oleh sebab itu, menurutnya, dalam keadaan darurat organ tubuh mayat boleh dimanfaatkan untuk pengobatan. Akan tetapi, pemanfaatan organ tubuh mayat manusia sebagai obat tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Pengobatan tidak bisa dilakukan, kecuali dengan organ tubuh mayat manusia;
a)      Manusia yang diobati itu adalah orang yang haram darahnya (seorang muslim yang memelihara kehormatannya); apabila jiwa yang akan diselamatkan itu adalah orang yang halal darahnya (seperti seseorang yang telah melakukan pembunuhan dan akan dikenakan hukuman kisas, atau seseorang yang akan dikenai hukuman rajam karena berbuat zina), maka pemanfaatan organ tubuh mayat tidak dibolehkan baginya;
b)      Penggunaan organ tubuh manusia itu benar-benar dalam keadaan darurat; dan penggunaan organ tubuh mayat manusia itu mendapatkan izin dari orang tersebut (sebelum ia wafat) atau dari ahli warisnya (setelah ia wafat). Kalangan ulama mazhab juga sependapat untuk tidak membolehkan transplantasi organ tubuh manusia yang dalam keadaan koma atau hampirmeninggal (tipe kedua). Sekalipun harapan hidup bagi orang tersebut sangat kecil, ia harus dihormati sebagai manusia sempurna.
c)      Dalam kaitan dengan ini, Ibnu Nujaim (w. 970 H/1563 M) dan Ibnu Abidin (1198 H/1784 M-1252 H/1836 M), dua tokoh fikih Mazhab Hanafi, menyatakan bahwa organ tubuh manusia yang masih hidup tidak boleh dimanfaatkan untuk pengobatan manusia lainnya, karena kaidah fikih menyatakan: "suatu mudarat tidak bisa dihilangkan dengan mudarat lainnya." Pernyataan senada juga muncul dari Ibnu Qudamah, tokoh fikih Mazhab Hanbali, dan Imam an-Nawawi, tokoh fikih Mazhab Syafi'i. Akan tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat mengenai pengambilan organ tubuh untuk pengobatan dari orang yang telah dijatuhi hukuman mati, seperti orang yang dikisas, dirajam karena berbuat zina, atau murtad. Jumhur ulama Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mazhab az-Zahiri, berpendapat bahwa sekalipun orang tersebut telah dijatuhi hukuman mati, bagian tubuhnya tidak boleh dimanfaatkan untuk pengobatan, walaupun dalam keadaan darurat. Sebaliknya, ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali berpendirian bahwa dalam keadaan darurat organ tubuh orang yang telah dijatuhi hukuman mati boleh dimanfaatkan untuk penyembuhan orang lain, dengan syarat bahwa pengambilan organ tersebut dilakukan setelah ia wafat.
Dalam kaitan dengan ini, menurut Abu Hasan Ali asy-Syazili, tidak ada salahnya apabila dokter melakukan pemeriksaan organ tubuh terpidana, apakah bisa ditransplantasi atau tidak, sehingga pengambilan organ tersebut tidak sia-sia. Di samping itu, pengambilan organ tubuh tersebut harus diawasi oleh hakim dan dilakukan di bawah koordinasi dokter-dokter spesialis. Memperjual-belikan dan Menyumbangkan Organ Tubuh. Persoalan lain yang menyangkut transplantasi organ tubuh adalah jual-beli atau sumbang organ tubuh kepada orang yang memerlukannya. Dalam berbagai literatur fikih ditemukan pernyataan para ulama fikih yang tidak membolehkan seseorang memperjualbelikan organ tubuhnya karena hal itu bisa mencelakakan dirinya sendiri. Sikap mencelakakan diri sendiri dikecam oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam surah al-Baqarah (2) ayat 195 tersebut di atas.
Jamaluddin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf bin Muhammad Ayyub bin Musa al-Hanafi az-Zaila'i (w. 762 H/1360 M), tokoh fikih Mazhab Hanafi dalam kitab fikihnya, Path al-Qadir, menyatakan bahwa ulama Mazhab Hanafi sepakat menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh manusia. Pernyataan senada juga muncul dari Imam al-Qarafi (w. 684 H/1285 M) dari kalangan Mazhab Maliki, Imam Badruddin az-Zarkasyi (745-794 H) dari kalangan Mazhab Syafi'i, dan Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali. Organ tubuh manusia, menurut mereka, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri, karena masing-masing organ tubuh mempunyai fungsi yang melekat dengan manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, memperjualbelikan bagiannya sama dengan memperjualbelikan manusia itu sendiri. Memperjualbelikan manusia diharamkan oleh syarak. Pendapat senada juga dikemukakan ulama Mazhab az-Zahiri. Menurut mereka, seluruh benda yang haram dimakan, haram pula diperjualbelikan. Pembahasan tentang menyumbangkan organ tubuh manusia untuk kepentingan pengobatan orang lain dimulai oleh para ulama fikih berdasarkan dua kaidah populer: (1) setiap yang boleh diperjualbelikan, boleh disumbangkan; dan (2) orang yang tidak memiliki hak untuk bertindak hukum pada suatu benda, tidak boleh memberi izin (memanfaatkan benda itu) kepada orang lain.
Kaidah pertama menunjukkan bahwa setiap benda yang boleh diperjualbelikan boleh pula disumbangkan. Dalam pembahasan di atas, seluruh ulama fikih menyatakan bahwa organ tubuh manusia tidak boleh diperjualbelikan. Berdasarkan kaidah kedua, menurut para ulama fikih, seseorang tidak memiliki hak bertindak hukum.
c.       Hukum Transplantasi Organ Dari Organ Non-Muslim
Mencangkok (transplantasi) organ dari tubuh seorang nonmuslim kepada tubuh seorang muslim pada dasarnya tidak terlarang. Mengapa? Karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi sebagai Islam atau kafir, ia hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunakannya sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya. Apabila suatu organ tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang Muslim, maka ia menjadi bagian dari wujud si muslim itu dan menjadi alat baginya untuk menjalankan misi hidupnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT. 
Hal ini sama dengan orang muslim yang mengambil senjata orang kafir. Dan mempergunakannya untuk berperang fisabilillah. Bahkan sesungguhnya semua organ di dalam tubuh seorang kafir itu adalah pada hakikatnya muslim (tunduk dan menyerah kepada Allah). Karena organ tubuh itu adalah makhluk Allah, di mana benda-benda itu bertasbih dan bersujud kepada Allah SWT, hanya saja kita tidak mengerti cara mereka bertasbih.
Kekafiran atau keIslaman seseorang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya, termasuk terhadap hatinya (organnya) sendiri. Memang AL-Quran sering menyebut istilah hati yang sering diklasifikasikan sehat dan sakit, iman dan ragu, mati dan hidup. Namun sebenarnya yang dimaksud di sini bukanlah organ tubuh yang dapat diraba (ditangkap dengan indra), bukan yang termasuk bidang garap dokter spesialis dan ahli anatomi. Sebab yang demikian itu tidak berbeda antara yang beriman dan yang kafir, serta antara yang taat dan yang bermaksiat. Tetapi yang dimaksud dengan hati orang kafir di dalam istilah Al-Quran adalah makna ruhiyahnya, yang dengannya manusia merasa, berpikir, dan memahami sesuatu, sebagaimana firman Allah:
 




Artinya:
Maka Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? karena Sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada. (QS. Al-Hajj: 46).

 




Artinya:
Dan Sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. mereka Itulah orang-orang yang lalai. (QS. Al-A`raf: 179)
Lalu bagaimana dengan firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa Orang musyrik itu najis? Benar bahwa Allah SWT telah menyebutkan bahwa orang musyrik itu najis,  sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran:
 




Atinya:
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu naji (3), Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam (4) sesudah tahun ini (5). dan jika kamu khawatir menjadi miskin. Maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah:28)
Namun para ulama sepakat mengatakan bahwa 'najis' dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk najis indrawi yang berhubungan Dengan badan, melainkan najis maknawi yang berhubungan dengan hati dan akal (pikiran). Karena itu tidak terdapat larangan bagi orang muslim untu
B.     Euthanasia
1)      Pengertian Euthanasia
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani yang berarti “baik”, dan thanatos, yang berarti “kematian”. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.
Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu “Eu-Thanasia”, Eu berarti baik, dan Thanatos berarti mati, secara keseluruhan diartikan sebagai kematian yang senang dan wajar. Seorang penulis Yunani bernama Soetonius dalam bukunya ‘Vita Caesarum” menjelaskan arti euthanasia sebagai “mati cepat tanpa derita”. Kemudian istilah ini diartikan sebagai “pembunuhan tanpa penderitaan” terhadap pasien yang sudah tidak dapat diharapkan lagi, yang dalam bahasa Inggris lebih populer dengan sebutan istilah “mercy killing” (Imron Halimy, 1990: 35).
Euthanasia adalah tindakan untuk mempercepat kematian seseorang yang sedang dalam keadaan kesakitan atau sedang menderita penyakit yang sangat hebat dan sulit disembuhkan bahkan menjelang kematian. Tindakan ini dilakukan atas dasar permintaan dari pasien atau dari keluarga ataupun dokter.

2)      Jenis – Jenis Euthanasia
Jenis-Jenis Euthanasia Dari Cara Dilaksanakannya :
1.      Dilihat dari cara dilaksanakannyaeuthanasia dapat dibedakan atas
a.       Euthanasia pasif
Tenaga medis tidak lagi memberikan atau  melanjutkan bantuan medik.Adapun euthanasia pasif, adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi (Utomo, 2003:176).
Contoh euthanasia pasif, misalkan penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau, orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati maka dapat mematikan penderita. Dalam kondisi demikian, jika pengobatan terhadapnya dihentikan, akan dapat mempercepat kematiannya (Utomo, 2003:177).
b.      Euthanasia Aktif
Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah (Utomo, 2003:176).
Contoh euthanasia aktif, misalnya ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus (Utomo, 2003:178).
Euthanasia aktif  baik secara langsung atau tidak langsung, dimana doter dengan sengaja melakukan tindakan untuk mengakhiri hidup pasien.
2.      Euthanasia ditinjau dari pemberian izin
a.       Euthanasia tidak sukarela
b.      Euthanasia sukarela
c.       Euthanasia diluar kemauan pasien
4.      Pandangan Tentang Euthanasia
1)      Yang menyetujui Euthanasia
Bahwa euthanasia dilakukan dengan persetujuan untuk tujuan menghentikan penderitaan pasien.
2)      Yang tidak menyetujui Euthanasia
Euthanasia merupakan pembunuh yang terselubung
3)      Euthanasia Menurut Etika Kedokteran Dan Hukum Di Indonesia
1)      Seorang Dokter harus menjaga dan melindungi hidup seseorang insan, ini berarti dokter tidak boleh:
-          Menggugurkan kandungan
-          Mengakhiri hidup seseorang meskipun ia tidak akan sembuh lagi.
2)      Berdasarkan hukum di Indonesia euthanasia perbuatan yang melanggar hukum jika di lihat dari undang-undang pasal 338, 340 dan 359.

5.      Beberapa aspek euthanasia.
1)      Aspek Hukum.
Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan bukan menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat oleh pasal pasal dalam undang undang yang terdapat dalam KUHP Pidana.
2)      Aspek Hak Asasi.
Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Tapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini terbukti dari aspek hukum euthanasia, yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam euthanasia. Sebetulnya dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidak nyamanan atau lebih tegas lagi dari segala penderitaan yang hebat.
3)      Aspek Ilmu Pengetahuan.
Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? Segala upaya yang dilakukan akan sia sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping  tidak membawa kepada kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan dana.
4)      Aspek Agama
Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan yaitu memperpendek umur. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan. Tapi putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang yang segar bugar, dan tentunya sangat tidak ingin mati, dan tidak dalam penderitaan apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan dengan pernyataan agama yang satu ini. Aspek lain dari pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis bisa menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus kedokter dan berobat untuk mengatasi penyakitnya, kalau memang umur mutlak di tangan Tuhan, kalau belum waktunya, tidak akan mati.
Kalau seseorang berupaya mengobati penyakitnya maka dapat pula diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses kematian. Jadi upaya medispun dapat dipermasalahkan sebagai melawan kehendak Tuhan. Dalam hal hal seperti ini manusia sering menggunakan standar ganda. Hal hal yang menurutnya baik, tidak perlu melihat pada hukum hukum yang ada, atau bahkan mencarikan dalil lain yang bisa mendukung pendapatnya, tapi pada saat manusia merasa bahwa hal tersebut kurang cocok dengan hatinya, maka dikeluarkanlah berbagai dalil untuk menopangnya.
6.      Hukum Euthanasia
1)      Menurut etika kedokteran
Dari sudut pandang etika kedokteran, euthanasia sebenarnya bertentangan dengan etika kedokteran. Etika yang berasal dari kata ethos (Yunani) mengandung arti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir atau ilmu tentang apa yang biasa dilakukan (Bertens, 2005). Masalah etika ini tertuang dalam sumpah Hippocrates, ditekankan pentingnya meringankan penderitaan, memperpanjang hidup, dan melindungi kehidupan. Sumpah Hippocrates yang terkenal tersebut antara lain berbunyi, “saya tidak akan memberikan racun kepada siapa pun yang menghendakinya, juga tidak akan menasihati orang untuk mempergunakannya.”
Declaration of Geneva 1948 dan Declaration of Sydney 1968 menyebutkan bahwa, “Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan…. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.” Peraturan Pemerintah 1969 tentang lafal sumpah dokter Indonesia bunyinya juga serupa dengan Declaration of Geneva dan Declaration of Sydney. Pada Kode Etik Kedokteran Indonesia Bab II tentang kewajiban dokter terhadap pasien, tidak memperbolehkan mengakhiri penderitaan dan hidup orang sakit, yang menurut pengetahuan dan pengalaman tidak akan sembuh lagi (euthanasia) (Veronica, 2005).
Di dalam Kode Etik Kedokteran yang di tetapkan Menteri Kesehatan Nomor 434/Men. Kes/ SK/X/1983 pada pasal 10 : “ Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani”. Kemudian penjelasan dari pasal ini dengan tegas disebutkan bahwa naluri yang terkuat pada setiap makhluk yang bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya. Usaha untuk itu merupakan tugas seorang dokter. Dokter harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani. Karena naluri terkuat dari manusia adalah mempertahankan hidupnya, dan ini termasuk salah satu tugas seorang dokter,
2)      Menurut Hukum di Indonesia ( KUHP)
Dari sudut pandang hukum menurut Achadiat (2002), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak pernah mencantumkan secara eksplisit istilah euthanasia dalam pasal-pasalnya, namun bila dikaji lebih mendalam ternyata beberapa pasal mencakup pengertian itu.
Secara formal hukum yang berlaku di negara Indonesia memang tidak mengizinkan tindakan euthanasia oleh siapapun (termasuk para tenaga paramedis dan dokter), sebagaimana tercermin dalam pasal-pasal KUHP tersebut. Tersirat dari pasal 338 , yang telah jelas dilarang oleh KUHP adalah euthanasia aktif, dengan atau tanpa permintaan pasien ataupun keluarganya.
Menariknya, UU No. 23/1992 tentang kesehatan (yang dikenal sebagai UU Kesehatan) ternyata belum mengakomodasi soal euthanasia ini dalam pasal-pasalnya, sedangkan di lain pihak beberapa pasal KUHP tadi masih belum memberikan batasan yang tegas dalam hal euthanasia (Achadiat, 2002).
Aturan hukum mengenai masalah euthanasia ini sangat berbeda-beda di seluruh dunia dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya dan tersedianya perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, tindakan ini dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hokum ( Wibudi, 2008).
Di Indonesia, persoalan euthanasia masih belum mendapatkan tempat yang diakui secara yuridis (Farid, 2008). Secara yuridis formal dalam hukum pidana positif di Indonesia hanya dikenal satu bentuk euthanasia, yaitu euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien/korban itu sendiri (voluntary euthanasia) sebagaimana secara eksplisit diatur dalam Pasal 344 KUHP (Titto,2006).
Pasal 344 KUHP secara tegas menyatakan :
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 344 KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa pembunuhan atas permintaan korban / pasien sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya. Dengan demikian, dalam konteks hukum positif di Indonesia euthanasia tetap dianggap sebagai perbuatan yang dilarang karena dianggap sebagai tindak pidana.
Selain ketentuan di atas juga terdapat ketentuan lain yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku euthanasia, yaitu ketentuan Pasal 356 (3) KUHP (Tittto,2006).
Pasal 356(3) KUHP yang menyatakan:
“Penganiayaan yang dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan untuk dimakan atau diminum”.
Pasal ini menegaskan bahwa dalam hukum positif di Indonesia melarang tindakan euthanasia aktif.
Selajutnya, ketentuan dalam Bab XV KUHP  khususnya Pasal 304 dan Pasal 306 (2) ditegaskan bahwa tindakan euthanasia pasif juga dilarang oleh hukum positif di Indonesia (Tittto,2006).
Dalam ketentuan Pasal 304 KUHP dinyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan, dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.
Dalam ketentuan Pasal 306 (2) KUHP dinyatakan:
“Jika mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dikenakan pidana penjara maksimal sembilan tahun”.
7.      Euthanasia dalam Perspektif Islam
1)      Ayat Al-qur’an
1)      Euthanasia aktif
Syariah Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad), walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.
Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri. Misalnya firman Allah SWT :
-          Surat An-Nisa ayat 29 – 30 :






Artinya :     "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkan mereka ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah".

-          QS.al-Maidah, 5:32
 










Artinya : ”Siapa pun yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.

-          Surat al-An’am ayat 151 :
 







Artinya      "Katakanlah "marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu, yaitu : janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah kepada kedua ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak - anak kamu karena, takut kemiskinan. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka dan janganlah kamu mendekati perbuatan - permuatan yang keji. Baik yang nampak diantaranya, maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahaminya".

-          An-Nisaa’ : 92
 













Artinya  “Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) ), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh), kecuali ahli waris membebaskan denda tersebut. Jika yang terbunuh itu adalah kaum yang memusuhimu tetapi dia seorang mukmin, maka si pembunuh harus membebaskan seorang hamba yang beriman. Dan jika yang terbunuh adalah kaum kafir yang mempunyai perjanjian damai denganmu, maka si pembunuh hendaknya membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga terbunuh serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika pembunuh tidak mampu, dia harus berpuasa dua bulan terus menerus, sebagai wujud taubat kepada Allah. Allah Maha Tahu lagi Maha Bijaksana (92). Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan disengaja, balasannya adalah neraka jahanam, dia kekal disana, kutukan dan laknat Allah terkena pada dirinya, disiapkan baginya siksa yang sangat dahsyat (93).”

2)      Euthanasia Pasif
Adapun hukum euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yag dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien. Bagaimanakah hukumnya menurut Syariah Islam ?
Jawaban untuk pertanyaan itu, bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni, apakah berobat itu wajib, mandub,mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dasar dari pada kewajiban berobat oleh sebagian ulama adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR Ahmad, dari Anas RA).
Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna adanya tuntutan (li ath-thalab), bukan menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah ushul :
الأصل في الأمر للطلب
“Perintah itu pada asalnya adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan.”
Jadi, hadits riwayat Imam Ahmad di atas hanya menuntut kita berobat Dalam hadits itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan, qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat.
Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, bahwa seorang perempuan hitam pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata,”Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsi) dan sering tersingkap auratku [saat kambuh]. Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku!” Nabi SAW berkata,”Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Perempuan itu berkata,”Baiklah aku akan bersabar,” lalu dia berkata lagi,”Sesungguhnya auratku sering tersingkap [saat ayanku kambuh], maka berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.” Maka Nabi SAW lalu berdoa untuknya. (HR Bukhari)
Hadits di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadits ini digabungkan dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan berobat, maka hadits terakhir ini menjadi indikasi (qarinah), bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib.
Dengan demikian, jelaslah pengobatan atau berobat hukumnya sunnah, termasuk dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien. Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah, maka jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, bukan wajib.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien –setelah matinya/rusaknya organ otak—hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi dokter. Jadi setelah mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, dokter tidak dapat dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung jawab mengenai tindakannya itu.
Namun untuk bebasnya tanggung jawab dokter, disyaratkan adanya izin dari pasien, walinya, atau washi-nya (washi adalah orang yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengurus pasien). Jika pasien tidak mempunyai wali, atau washi, maka wajib diperlukan izin dari pihak penguasa (Al-Hakim/Ulil Amri).
2)      Hadist
1)      Euthanasia Aktif
Tidak dapat diterima, alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa.
Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang menimpanya itu.” (HR Bukhari dan Muslim).
2)      Euthanasia Pasif
-          Hadist Riwayat Ahmad dari Anas RA
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR Ahmad, dari Anas RA)
Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna adanya tuntutan (li ath-thalab), bukan menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah ushul :
-          Al-Ashlu fi al-amri li ath-thalab
“Perintah itu pada asalnya adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan.” (An-Nabhani, 1953).
Jadi, hadits riwayat Imam Ahmad di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadits itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan, qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat.
-          Hadist Riwayat at-Tirmidzi
Rasulullah saw. Kemudian bersabda, “Benar wahai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak membuat suatu penyakit kecuali Dia membuat pula obatnya. (HR at-Tirmidzi).
Jadi, hadis riwayat Imam at-Tirmidzi di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadis itu tidak ada satu indikasi pun yang membuktikan bahwa tuntutan tersebut bersifat wajib. Qarînah yang ada dalam hadis-hadis lain juga menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib.
-          Hadist Riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas ra
Diantaranya hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra., bahwa seorang perempuan yang berkulit hitam pernah datang kepada Nabi saw. Ia lalu berkata, "Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsi) dan sering tersingkap auratku -saat kambuh-. Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku!” Nabi saw. lalu berkata, “Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.“. Perempuan itu berkata, “Baiklah aku akan bersabar.” Lalu dia berkata lagi, “Sesungguhnya auratku sering tersingkap [saat ayanku kambuh]. Karena itu, berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.“Nabi saw. kemudian berdoa untuknya. (HR Bukhari).
3)      Pendapat Ulama
1)      Euthanasia Aktif
Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111). Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau 12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak) (Al-Maliki, 1990: 113).
2)      Euthanasia Pasif
Adapun hukum euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yag dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien. Bagaimanakah hukumnya menurut Syariah Islam?
Jawaban untuk pertanyaan itu, bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni, apakah berobat itu wajib, mandub,mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Utomo, 2003:180).
Menurut Abdul Qadim Zallum (1998:68) hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadits, di mana pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain, ada qarinah (indikasi) bahwa tuntutan itu bukanlah tuntutan yang tegas (wajib), tapi tuntutan yag tidak tegas (sunnah).
Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib (Zallum, 1998:69).
Dengan demikian, jelaslah pengobatan atau berobat hukumnya sunnah, termasuk dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien. Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah, apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yag telah kritis keadaannya?
Abdul Qadim Zallum (1998:69) mengatakan bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, bukan wajib.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien –setelah matinya/rusaknya organ otak—hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi dokter. Jadi setelah mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, dokter tidak dapat dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung jawab mengenai tindakannya itu (Zallum, 1998:69; Zuhaili, 1996:500; Utomo, 2003:182).
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
a.      Transplantasi
Dari uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Transplantasi organ hukumnya  mubah dan dapat berubah hukumnya sesuai  dengan situasi  dan kondisi yang dihadapi. Transplantasi ini  dapat di qiyaskan dengan donor darah dengan  illat bahwa donor darah dan organ tubuh dapat dipindahkan tempatnya, keduannya suci dan tidak dapat diperjual belikan. Tentu saja setelah perpindahan  itu terjadi maka tanggungjawab atas organ itu menjadi tanggungan orang yang menyandangnya. Kaidah-kaidah hukum wajib dijunjung dalam melakukan trasnplantasi ini antaranya :
a)      Organ tidak boleh diambil dari orang yang masih memerlukannnya
b)      Sumber  organ harus memiliki kepemilikan yang penuh atas organ yang diberikannnya, berakal, baligh, ridho dan ikhlas dan tidak mudharat bagi dirinya.
c)      Tindakan transplantasi mengandung kemungkinan sukses yang lebih besar dari kemungkinan gagal.
d)     Organ manusia tidak boleh diperjualbelikan sebab manusia hanya memperoleh hak memanfaatkan dan tidak sampai memiliki secara mutlak
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa transplantasi dalam hukum Islam terjadi pertentangan di antara kalangan ulama apakah Boleh melakukan transplantasi atau tidak. Dalam hal ini masih terjadi perbedaan pendapat antar ulama. Allahu 'alam bissawab.
2.      Euthanasia
Euthanasia adalah tindakan untuk mempercepat kematian seseorang yang sedang dalam keadaan kesakitan atau sedang menderita penyakit yang sangat hebat dan sulit disembuhkan bahkan menjelang kematian. Tindakan ini dilakukan atas dasar permintaan dari pasien atau dari keluarga ataupun dokter .
Dari uraian yang telah kami kemukakan di atas, maka dapat kami simpulkan sebagai berikut:
1.      Dilihat dari sudut pandang Islam Euthanasia tidak diperbolehkan karena bertentangan / melanggar kehendak dan wewenang Tuhan, seperti dalam Firman Allah Surat An-Nisa 29 - 30 dan Surat AI-An'am ayat 151.
2.      Dilihat dari sudut pandang hukum, Euthanasia tidak diperbolehkan karena menurut pidana bahwa seorang dokter dapat dikenakan tentang pasal pasal yang berhubungan dengan pembunuhan berencana yaitu terhadap KUHP pasal 340.
Oleh karena itu, kita sebagai manusia yang memiliki Critical Thinking, kita perlu menolak Euthanasia ini, sebab ketika kita menyetujui hal ini, kita sama saja dengan orang yang tidak beragama dan tidak memiliki moral serta etika yang baik yang menginginkan kematian dan pembunuhan terhadap orang lain.
B.     SARAN
1.      Kami sebagai penulis mengharapkan kepada pembaca terutama generasi muda sebagai penerus terutama pada bidang kesehatan agar tidak melakukan euthanasia sekalipun itu atas dasar permintaan pasien atau penderita.
2.      Kita sebagai orang muslim harus memahami dengan seksama hukum- hukum islam mengenai transplantasi, khususnya sebagai calon perawat yang bekerja di bidang kesehatan yang banyak terdapat pertentangan dengan agama.
3.      Bagi para dokter sebaiknya tetap berpegang teguh pada sumpah jabatannya sebagai dokter yang bertujuan untuk memberi pengobatan dan perawatan pasiennya sampai batas kemampuannya, dan ketika seorang pasien telah mengalami sekarat dan sudah tipis harapannya untuk disembuhkan maka sebaiknya dokter berterus terang pada pasien dan keluarganya, dimaksudkan agar pasien dan keluarganya tabah dan tawakal pada Allah SWT, dan pasien dapat memperbaiki tingkat keimanannya dan tak berputus asa, serta terus berdoa agar diberi yang terbaik untuk pasien.
4.      Bagi pasien yang sakit hendaknya tidak boleh berputus asa, meskipun sedang mengalami cobaan tetapi tetap beribadah dan berdoa kepada Allah SWT karena Allah Maha Berkuasa, tak ada yang tak mungkin Bagi-Nya.
5.      Bagi keluarga pasien hendaklah memberi dukungan positif bagi pasien dan berupaya melakukan dan mencari pengobatan semaksimal mungkin untuk kesembuhan pasien sebagai bentuk ikhtiyar kepada Allah SWT.























Daftar Pustaka

Al-Qaulul Mubin fi Akhth'ail Mushallin, Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin mahmud salman.

Ali Hasan. 2000.Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah Masalah Kontemporer Hukum Islam” .jakarta. Raja grafindo persada.
Hasan, M.Ali. 1995. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Hanafiah Jusuf. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta:EGC
Mahjuddin. 2003. “Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam’ Masa  Kini”. Jakarta, kalam mulia.

Nata, Abuddin . 2006 . Masail al-fiqhiyah . Jakarta : kencana prenada media Group

Qordhawi, Yusuf, DR.. 2003. Halal Haram dalam Islam. Surakarta. Era Intermedia
Utomo, Setiawan Budi. 2003. Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press. Hal. 177
Veronica, 2005. Penyalahgunaan Eutanasia Pasif. http://www.pikiran rakyat.com/cetak/2005/0205/27/hikmah/ utama02.htm.

Yusuf Qordhawi. 2003. Halal Haram dalam Islam. Surakarta. Era Intermedia.
Zuhdi, Masjfuk. 1996. Masail Fiqhiyah. . Jakarta : PT. Gunung Agung. hal. 161
Zuhroni et al. 2003. Islam untuk Disiplin Ilmu Kesehatan dan Kedokteran 2 (Fiqh Kontemporer), Jakarta: Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam.